Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ditolak PN Jaksel, 261 Peserta Tes CPNS Ajukan Banding

Kompas.com - 12/02/2020, 22:52 WIB
Firda Zaimmatul Mufarikha,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 261peserta tes CPNS 2018 yang menggugat pemerintah karena dinyatakan gagal tes akan mengajukan banding setelah gugatan mereka ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mereka menggugat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Ketua DPR RI secara perdata setelah dinyatakan tak lulus tes CPNS. 

"Saya nyatakan, saya akan lawan terhadap putusan daripada putusan majelis hakim yang menyatakan menerima eksepsi dari pada tergugat, yakni Menpan-RB, ketua DPR RI, dan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Kita akan mengajukan banding," ucap Pitra, pengacara para peserta tes CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Ini Akibatnya Jika Pelamar CPNS Tak Datang 60 Menit Sebelum Ujian

Pitra menyatakan, pihaknya merasa dirugikan atas putusan tersebut.

Menurut dia, dalam putusannya yang menolak gugatan itu, hakim tidak mempertimbangkan kerugian kliennya.

"Di sini kami merasakan, tidak ada satu pun unsur kerugian yang dipertimbangkan majelis hakim terhadap diri kami. Jadi pertimbangan itu kami merasakan hanya tergugat saja. Kok pertimbangan kami tidak dipertimbangkan," ujar Pitra.

Pitra juga menyampaikan, pihaknya akan mengirimkan surat protes pada Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.

Ia berharap, MA dapat memilih hakim yang lebih baik untuk menangani perkara ini saat masuk tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Ya, terus terang kita minta juga (pergantian hakim ketua). Kita akan lanjutkan perkara ini ke Pengadilan Tinggi. Kita enggak akan terhenti di sini dan akan kita majukan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata dia. 

Dalam gugatannya, para peserta tes CPNS ini meminta ganti rugi senilai Rp 3,9 miliar. Mereka mengajukan gugatan setelah dinyatakan gagal tes CPNS 2018. 

Menurut mereka, kegagalan itu karena adanya perubahan peraturan.

Baca juga: Panitia Seleksi CPNS Batang Larang Peserta Tes Pakai Tali Pinggang, Sediakan Rafia sebagai Pengganti

Pitra menyampaikan, salah satu penggugat, Mifta merasa dirinya dirugikan dengan adanya Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang diterbitkan di tengah tahapan seleksi.

Dia awalnya mengaku sudah dinyatakan lulus berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018.

Adapun Permenpan-RB 61 Tahun 2018 tentang sistem ranking, sedangkan Permenpan-RB 37/2018 mengatur tentang sistem passing grade.

"Negara dengan peraturan-peraturan yang tumpang tindih ini, sudah sewajarnya majelis hakim memeriksa ini, bener ngga terjadi tumpang tindih antara permen pan 37 dan permen pan 61," kata Pitra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com