Mereka menggugat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Ketua DPR RI secara perdata setelah dinyatakan tak lulus tes CPNS.
"Saya nyatakan, saya akan lawan terhadap putusan daripada putusan majelis hakim yang menyatakan menerima eksepsi dari pada tergugat, yakni Menpan-RB, ketua DPR RI, dan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Kita akan mengajukan banding," ucap Pitra, pengacara para peserta tes CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
Pitra menyatakan, pihaknya merasa dirugikan atas putusan tersebut.
Menurut dia, dalam putusannya yang menolak gugatan itu, hakim tidak mempertimbangkan kerugian kliennya.
"Di sini kami merasakan, tidak ada satu pun unsur kerugian yang dipertimbangkan majelis hakim terhadap diri kami. Jadi pertimbangan itu kami merasakan hanya tergugat saja. Kok pertimbangan kami tidak dipertimbangkan," ujar Pitra.
Pitra juga menyampaikan, pihaknya akan mengirimkan surat protes pada Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.
Ia berharap, MA dapat memilih hakim yang lebih baik untuk menangani perkara ini saat masuk tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Ya, terus terang kita minta juga (pergantian hakim ketua). Kita akan lanjutkan perkara ini ke Pengadilan Tinggi. Kita enggak akan terhenti di sini dan akan kita majukan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata dia.
Dalam gugatannya, para peserta tes CPNS ini meminta ganti rugi senilai Rp 3,9 miliar. Mereka mengajukan gugatan setelah dinyatakan gagal tes CPNS 2018.
Menurut mereka, kegagalan itu karena adanya perubahan peraturan.
Pitra menyampaikan, salah satu penggugat, Mifta merasa dirinya dirugikan dengan adanya Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang diterbitkan di tengah tahapan seleksi.
Dia awalnya mengaku sudah dinyatakan lulus berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018.
Adapun Permenpan-RB 61 Tahun 2018 tentang sistem ranking, sedangkan Permenpan-RB 37/2018 mengatur tentang sistem passing grade.
"Negara dengan peraturan-peraturan yang tumpang tindih ini, sudah sewajarnya majelis hakim memeriksa ini, bener ngga terjadi tumpang tindih antara permen pan 37 dan permen pan 61," kata Pitra.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/12/22524731/gugatan-ditolak-pn-jaksel-261-peserta-tes-cpns-ajukan-banding