Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Perum Perindo Didakwa Terima Gratifikasi 30.000 Dolar AS dan 80.000 Dolar Singapura

Kompas.com - 12/02/2020, 17:57 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda didakwa menerima gratifikasi dengan total 30.000 dollar AS dan 80.000 dollar Singapura oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/2/2020).

Menurut jaksa, gratifikasi tersebut berasal dari tiga pihak pengusaha.

"Terdakwa Risyanto Suanda menerima gratifikasi, yaitu menerima uang masing-masing sebesar 30.000 dollar AS dari Richard Alexander Anthony, sebesar 30.000 dollar Singapura dari Desmond Previn dan sebesar 50.000 dollar Singapura dari Juniusco Cuaca," kata jaksa KPK Nur Azis saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Eks Dirut Perum Perindo Didakwa Terima Suap 30.000 Dollar AS

Richard merupakan komisaris PT Inti Samudera Hasilindo, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan hasil perikanan.

Menurut jaksa, perusahaan tersebut menjalin kerjasama penyewaan lahan milik Perum Perindo seluas 540 meter per segi dan 14.000 meter per segi di Muara Baru Ujung, Jakarta.

Jaksa memaparkan pemberian tersebut diserahkan oleh Richard lantaran Risyanto menyampaikan permintaan uang.

Sementara itu, Desmond merupakan pengusaha di bidang perikanan. Menurut jaksa, Desmond merupakan salah satu pengusaha yang memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo.

"Terdakwa meminta bantuan Desmond Previn dengan kalimat, 'Bantu support saya', atas permintaan tersebut Desmond Previn menyanggupinya," kata jaksa.

Baca juga: Suap Eks Dirut Perum Perindo, Pengusaha Dituntut 2 Tahun Penjara

Terakhir, Juniusco Cuaca merupakan Direktur Utama PT Yfin Internasional yang bergerak di bidang ekspor-impor hasil perikanan.

Menurut jaksa, dalam menjalankan usahanya itu, perusahaan Juniusco menjalin kerjasama dengan Perum Perindo. Termasuk penyewaan lahan milik Perum Perindo seluas 160 meter per segi.

"Terdakwa meminta bantuan uang kepada Juniusco Cuaca. Atas permintaan tersebut Juniusco Cuaca menyanggupinya. Terdakwa menyampaikan agar uangnya nanti diserahkan kepada orang yang bernama Mahmud," kata jaksa.

Baca juga: Dugaan Suap Impor Ikan, KPK Panggil Direktur Operasional Perum Perindo

Jaksa memaparkan, Risyanto tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK dalam batas waktu 30 hari.

Risyanto didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com