JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riady menelusuri transaksi setoran dan penarikan tunai di sejumlah rekening Bank BNI atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Penelusuran itu dilakukan dengan menggali keterangan dari seorang pegawai Bank BNI bernama Darmaputra.
Darmaputra bersaksi untuk Wawan, terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
"Saya ambil sampel transaksi ya, di rekening BNI lain juga atas nama TB Chaeri Wardana B.BUS. Pertanyaannya sama, di sini ada transaksi misalnya Tanggal 13 April 2012, ini ada nilai Rp 112 jutaan, benar?" tanya jaksa Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2020).
"Betul sesuai catatan dokumen di bank," kata Darmaputra.
Baca juga: Saksi Akui Diperintah Wawan Kawal Proyek, dari Alat Bedah hingga Kamar Jenazah
Darmaputra mengungkapkan bahwa transaksi tersebut berupa setor tunai dengan keterangan angsuran ke-9 Ferrari California.
"Itu sesuai slip setoran pengirimnya memang harus menulis deskripsinya apa. Itu kan angsuran ke-9 Ferrari. Maka tercatat di dokumen rekening koran seperti itu," kata dia.
Jaksa Roy juga kembali menanyakan sampel transaksi tertanggal 16 April 2012 sekitar Rp 379,7 juta.
"Ini untuk rumah dan apartemen?" tanya jaksa Roy lagi.
"Ya, itu setoran tunai, narasinya sesuai slip setoran nasabah ingin dituliskan seperti itu," kata dia.
Baca juga: Eks Kadinkes Pandeglang Akui Terima Rp 7,5 Juta dari Orang Kepercayaan Wawan
Darmaputra juga mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa Roy di persidangan.
Dalam keterangannya, Darmaputra mengungkapkan ada berbagai macam transaksi lainnya di rekening Wawan.
Misalnya, untuk angsuran pertama rumah toko dengan nilai transaksi sekitar Rp 111 juta; angsuran pertama untuk motor Harley Davidson; dan angsuran untuk mobil Pajero Dakar.
"Pertanyaan saya, saudara bisa menjelaskan ini ketika ditanya pemyidik (KPK) dari dokumen juga?" tanya jaksa Roy.
"Betul, sesuai dokumen," jawab Darmaputra.
Wawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Baca juga: Artis Faye Nicole Diperiksa KPK Terkait Kasus Wawan
Selain itu, jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.
Ia juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.
Wawan juga disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.
Selain itu, ia juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010 hingga 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.