Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artis Faye Nicole Diperiksa KPK Terkait Kasus Wawan

Kompas.com - 24/01/2020, 21:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa artis peran Faye Nicole Jones, Jumat (24/1/2020) hari ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri megatakan, Faye diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin keluar Lapas Sukamiskin.

"Ini terkait dengan pemeriksaan perkara tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, warga binaan Lapas Sukamiskin) yang pada prinsipnya ini kan terkait dengan dugaan suap untuk Kalapas Sukamiskin," kata Ali kepada wartawan, Jumat malam.

Baca juga: Kalapas Sukamiskin Didakwa Terima Suap dari Fahmi Darmawansyah, Wawan, dan Fuad Amin

Ali menuturkan, penyidik memeriksa Faye untuk mengetahui pengetahuan artis yang kerap membintangi FTV itu, terkait kasus tersebut. Pemeriksaan juga untuk mengetahui hubungan antara Faye dan Wawan.

"Tadi saksi yang kami hadirkan adalah terkait dengan pengetahuannya, terkait dengan apakah juga mengenal tersangka TCW," kata Ali.

Ali pun enggan membeberkan lebih jauh materi pemeriksaan terhadap Faye.

Sementara itu, Faye tidak memberikan komentar terkait pemeriksaannya hari ini saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Jumat sore tadi.

Diketahui inisial Faye sempat disebut dalam persidangan atas terdakwa mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Dikutip dari Tribunnews.com, FNJ alias FYN dikabarkan pergi bersama Wawan yang keluar lapas dengan menyalahgunakan izin berobat. 

Adapun Wawan, saat menjadi saksi persidangan Wahid 30 Januari 2019, berdalih hanya pergi makan bersama anak teman istrinya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Kelimanya adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko.

Wahid Husein sudah dinyatakan bersalah dan delapan tahun penjara. 

Baca juga: Wawan Akui Beri Rp 15 Juta untuk Perbaikan Mobil Mantan Kalapas Sukamiskin

Kemudian, tersangka lainnya yaiu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, lalu Wawan, dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Berdasarkan konstruksi perkara, Wawan  diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko.

Pemberian itu untuk memudahkan Wawan mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com