Kemudian, kesepakatan bersama tokoh agama tentang komitmen 6 agama dalam mencegah perkawinan anak.
Berikutnya, Kementerian PPPA juga telah mendukung Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 yang pada intinya agar pengadilan agama tidak mudah memberikan dispensasi nikah.
"Keenam, lembaga kesehatan dalam hal melakukan promosi pencegahan terkait masalah kesehatan reproduksi. Ketujuh, masyarakat keluarga, tokoh adat tokoh masyarakat perlu ditingkatkan pemahamannya mengenai hak anak termasuk hak untuk tidak dikawinkan pada usia anak," ujar dia.
Baca juga: KPAI: 95 Persen Perkawinan Anak Dilakukan secara Non-konstitusional
"Kedelapan, wilayah, kita memastikan semua pimpinan daerah baik provinsi, kabupaten, kota hingga desa, kelurahan mengitegrasikan pencegahan perkawinan anak ke dalam RPJMD dan rencana kerja daerah setiap tahunnya," ucap Bintang.
Ia berharap target 8,74 persen yang telah ditetapkan bisa dicapai dengan baik.
"Mudah-mudahan tidak mimpi, ketika kita ada komitmen bersama saya yakin itu bukan mimpi apalagi kalau itu bisa dimulai dari tingkat grassroot," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.