Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benny Tjokro Protes Penetapan Tersangka, Ini Respons Kejagung

Kompas.com - 04/02/2020, 09:04 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menanggapi pernyataan tersangka kasus Jiwasraya, Direktur Utama PT Hanson International (MYRX) Tbk Benny Tjokrosaputro.

Melalui sepucuk surat, Benny mempertanyakan penetapan tersangka terhadap dirinya.

Kejagung menilai, langkah itu merupakan hak Benny.

"Dia menyampaikan itu di sana ya itu haknya dia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) malam.

Baca juga: Merasa Dikorbankan dalam Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro: Kenapa Tidak Semua Ditangkap?

Menurutnya, penyidik belum memeriksa Benny sebagai tersangka.

Hari mengatakan, penyidik akan mendalami lebih lanjut kasus tersebut bila sudah mendapatkan keterangan para tersangka.

"Nanti pada saatnya kita memperoleh keterangan tersangka, penyidik akan mengembangkan itu," ujarnya.

Baca juga: Adik Benny Tjokro Bungkam Usai Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya

Ditemui terpisah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik turut membantu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta keterangan para tersangka.

Menurut Febrie, investigasi kasus Jiwasraya sedang berfokus pada penghitungan kerugian negara dan sejumlah transaksi perusahaan tersebut.

"Saat ini karena konsentrasi di pemenuhan kebutuhan dari auditor untuk, satu, menghitung berapa kerugian. Kedua kan melihat transaksi-transaksi ini, siapa saja yang terlibat dalam goreng-menggoreng (saham)," ujar Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin malam.

"Jadi kepentingan-kepentingan itu tentunya sekarang ini BPK sedang ada di depan, penyidik yang bantu untuk itu," sambung Febrie.

Baca juga: Kejaksaan Agung Telusuri Aset Apartemen Milik Benny Tjokro

Nantinya, penyidik akan kembali memeriksa para tersangka bila sudah mengantongi bukti kasus tersebut secara utuh. Hal itu dilakukan agar pemeriksaan tidak dilakukan berkali-kali.

Diberitakan, Benny merasa dirinya dikorbankan dalam kasus ini tanpa menimbang keterlibatan pihak lain.

“Itu sesuatu yang memang dialami oleh Pak Benny (dikorbankan),” kata pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (2/2/2020).

Hal itu disampaikan Bob Hasan setelah Benny melayangkan protes terhadap penetapannya sebagai tersangka melalui secarik kertas yang diberikan kepada awak wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/1/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com