JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan kelima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selama 40 hari mulai Senin (3/2/2020) hari ini.
Kelima tersangka sebelumnya ditahan untuk 20 hari sejak Selasa (14/1/2020).
"Kalau 20 hari sudah habis, kan tentu diperpanjang 40 hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Baca juga: Kejagung Cek Kebenaran Dokumen Lahan Milik Tersangka Jiwasraya di 3 Lokasi
Kelima tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Kendati demikian, Hari belum dapat memastikan kapan berkas perkara kasus tersebut akan rampung.
Menurut dia, penyidik masih membutuhkan keterangan para tersangka dan saksi lainnya.
"Pemeriksaan tersangka belum sempurna, para saksi juga masih (belum sempurna). Artinya siapa tau dalam minggu ini ada perkembangan yang signifikan terkait dengan hasil pengembangan penyidikan, kita tunggu," ujar dia.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Baca juga: Kejagung Periksa Dirut PT Trada Alam Minera terkait Kasus Jiwasraya
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.