JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menanggapi pernyataan tersangka kasus Jiwasraya, Direktur Utama PT Hanson International (MYRX) Tbk Benny Tjokrosaputro.
Melalui sepucuk surat, Benny mempertanyakan penetapan tersangka terhadap dirinya.
Kejagung menilai, langkah itu merupakan hak Benny.
"Dia menyampaikan itu di sana ya itu haknya dia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) malam.
Menurutnya, penyidik belum memeriksa Benny sebagai tersangka.
Hari mengatakan, penyidik akan mendalami lebih lanjut kasus tersebut bila sudah mendapatkan keterangan para tersangka.
"Nanti pada saatnya kita memperoleh keterangan tersangka, penyidik akan mengembangkan itu," ujarnya.
Ditemui terpisah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik turut membantu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta keterangan para tersangka.
Menurut Febrie, investigasi kasus Jiwasraya sedang berfokus pada penghitungan kerugian negara dan sejumlah transaksi perusahaan tersebut.
"Saat ini karena konsentrasi di pemenuhan kebutuhan dari auditor untuk, satu, menghitung berapa kerugian. Kedua kan melihat transaksi-transaksi ini, siapa saja yang terlibat dalam goreng-menggoreng (saham)," ujar Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin malam.
"Jadi kepentingan-kepentingan itu tentunya sekarang ini BPK sedang ada di depan, penyidik yang bantu untuk itu," sambung Febrie.
Nantinya, penyidik akan kembali memeriksa para tersangka bila sudah mengantongi bukti kasus tersebut secara utuh. Hal itu dilakukan agar pemeriksaan tidak dilakukan berkali-kali.
Diberitakan, Benny merasa dirinya dikorbankan dalam kasus ini tanpa menimbang keterlibatan pihak lain.
“Itu sesuatu yang memang dialami oleh Pak Benny (dikorbankan),” kata pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (2/2/2020).
Hal itu disampaikan Bob Hasan setelah Benny melayangkan protes terhadap penetapannya sebagai tersangka melalui secarik kertas yang diberikan kepada awak wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/1/2020).
Dalam secarik kertas tersebut, Benny mempertanyakan dua hal. Pertama, ia menyebut ada puluhan manajer investasi, berarti ada puluhan atau ratusan jenis saham yang membuat rugi.
Kedua, Benny juga mempertanyakan pihak-pihak yang membeli saham Hanson International dalam investasi Asuransi Jiwasraya.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya yaitu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/04/09045701/benny-tjokro-protes-penetapan-tersangka-ini-respons-kejagung