Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Nyoman Dhamantra Dilanjutkan

Kompas.com - 03/02/2020, 15:50 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra dan penasihat hukumnya.

Dhamantra adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih.

"Mengadili, satu, menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan terdakwa atas nama I Nyoman Dhamantra untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/2/2020).

Baca juga: Sambil Menangis, Nyoman Dhamantra Bantah Terima Suap Rp 2 Miliar

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum.

Majelis hakim berpendapat, surat dakwaan untuk Dhamantra telah sah serta memenuhi syarat materil dan formil sesuai ketentuan dalam Pasal 156 Ayat (1) juncto Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Sehingga surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara

Selain itu, majelis hakim juga meyakini surat dakwaan untuk Dhamantra tidak bertentangan dengan Pasal 55 dan Pasal 64 dalam KUHP.

Sebab, jaksa telah secara jelas menguraikan perbuatan penyertaan kemudian berlanjut yang dilakukan oleh I Nyoman Dhamantra bersama koleganya, Mirawati Basri dan Elviyanto di dalam surat dakwaan.

Majelis hakim sekaligus menilai beberapa poin eksepsi pihak Dhamantra tak sesuai dengan lingkup eksepsi.

Baca juga: Kasus Impor Bawang, Eks Legislator Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar

Poin keberatan Dhamantra dinilai ada yang sudah menyinggung ke materi pokok perkara dan harus dibuktikan di dalam persidangan. Termasuk bantahan Dhamantra yang mengaku tidak menerima Rp 2 miliar.

Dengan begitu, poin keberatan I Nyoman Dhamantra pun dinilai tak beralasan secara hukum dan patut dikesampingkan.

Sehingga persidangan terhadap Dhamantra dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata hakim.

Dalam perkara ini, Dhamantra didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Chandry Suanda bersama dua koleganya bernama Dody Wahyudi, dan Zulfikar.

Menurut jaksa, I Nyoman Dhamantra menerima suap itu bersama-sama dengan dua orang kepercayaannya, yakni Mirawati dan Elviyanto.

Jaksa mengungkapan, suap diberikan supaya Dhamantra selaku anggota DPR dapat memuluskan kepentingan Chandry untuk mengimpor bawang putih.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Nyoman Dhamantra Ungkit Kiprahnya sebagai Anggota DPR

Yakni, mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura di Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, kesepakatan awal uang commitment fee untuk pengurusan impor bawang putih itu rencananya sebesar Rp 3,5 miliar.

Adapun, uang Rp 2 miliar dari Rp 3,5 miliar itu dikirim ke rekening bank milik seorang pegawai money changer milik Dhamantra.

Sedangkan, uang Rp 1,5 miliar rencananya dimasukkan ke rekening bersama yang dibuat Dody Wahyudi dan Ahmad Syafiq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com