Dhamantra adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih.
"Mengadili, satu, menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan terdakwa atas nama I Nyoman Dhamantra untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/2/2020).
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum.
Majelis hakim berpendapat, surat dakwaan untuk Dhamantra telah sah serta memenuhi syarat materil dan formil sesuai ketentuan dalam Pasal 156 Ayat (1) juncto Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Sehingga surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara
Selain itu, majelis hakim juga meyakini surat dakwaan untuk Dhamantra tidak bertentangan dengan Pasal 55 dan Pasal 64 dalam KUHP.
Sebab, jaksa telah secara jelas menguraikan perbuatan penyertaan kemudian berlanjut yang dilakukan oleh I Nyoman Dhamantra bersama koleganya, Mirawati Basri dan Elviyanto di dalam surat dakwaan.
Majelis hakim sekaligus menilai beberapa poin eksepsi pihak Dhamantra tak sesuai dengan lingkup eksepsi.
Poin keberatan Dhamantra dinilai ada yang sudah menyinggung ke materi pokok perkara dan harus dibuktikan di dalam persidangan. Termasuk bantahan Dhamantra yang mengaku tidak menerima Rp 2 miliar.
Dengan begitu, poin keberatan I Nyoman Dhamantra pun dinilai tak beralasan secara hukum dan patut dikesampingkan.
Sehingga persidangan terhadap Dhamantra dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata hakim.
Dalam perkara ini, Dhamantra didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Chandry Suanda bersama dua koleganya bernama Dody Wahyudi, dan Zulfikar.
Menurut jaksa, I Nyoman Dhamantra menerima suap itu bersama-sama dengan dua orang kepercayaannya, yakni Mirawati dan Elviyanto.
Jaksa mengungkapan, suap diberikan supaya Dhamantra selaku anggota DPR dapat memuluskan kepentingan Chandry untuk mengimpor bawang putih.
Yakni, mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura di Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, kesepakatan awal uang commitment fee untuk pengurusan impor bawang putih itu rencananya sebesar Rp 3,5 miliar.
Adapun, uang Rp 2 miliar dari Rp 3,5 miliar itu dikirim ke rekening bank milik seorang pegawai money changer milik Dhamantra.
Sedangkan, uang Rp 1,5 miliar rencananya dimasukkan ke rekening bersama yang dibuat Dody Wahyudi dan Ahmad Syafiq.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/03/15502671/eksepsi-ditolak-sidang-kasus-nyoman-dhamantra-dilanjutkan