Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Lihat Peluang Pembentukan Pansus Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 03/02/2020, 10:07 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron masih melihat peluang dibentuknya panitia khusus (pansus) di DPR untuk kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Kalau melihat bahwa penanganan hukum sekarang juga sudah dilakukan terhadap direksi dan pemain saham di dalamnya, menurut saya terbuka peluang untuk pansus bisa kita wujudkan," kata Herman di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (2/2/2020).

Ia menuturkan, saat ini terdapat tiga Panitia Kerja atau Panja Jiwasraya yang berada pada komisi yang berbeda.

Panja pada Komisi III mengurus soal penanganan hukum, Komisi VI mengurus persoalan korporasi, dan Komisi XI mengurus regulasi keuangan.

Baca juga: Kawal Kasus Jiwasraya, Parpol Pemerintah Pilih Panja agar Tak Gaduh

Herman mengatakan, panja yang dilakukan secara terpisah tersebut juga akan mengeluarkan rekomendasi masing-masing.

Maka dari itu, Partai Demokrat mengusulkan dibentuknya Pansus Jiwasraya.

Dengan demikian, hasil rekomendasi tiga komisi tersebut dapat lebih ditindaklanjuti secara terkoordinasi.

"Jadi rekomendasinya juga berdasarkan komisi masing masing sehingga dalam pandangan kami akan lebih terkoordinasi, komprehensif dan tuntas kalau kemudian kita bisa membentuk Pansus Hak Angket," ujarnya.

Saat ini, menurut Herman, Partai Demokrat masih menyusun materi yang dibutuhkan. Selain itu, Herman juga mengharapkan dukungan dari fraksi lain terkait pembentukan pansus tersebut.

Baca juga: PKS Berharap Nasdem Pahami Usul Pembentukan Pansus Hak Angket Kasus Jiwasraya

Sejauh ini, pihaknya mengaku sudah berkomunikasi dengan fraksi lain soal pembentukan pansus.

"Persoalan komunikasi tentu (sudah), karena kita juga ingin melihat apakah ada fraksi-fraksi lain yang interest pada pansus ini," tutur Herman Khaeron.

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Kelima tersangka tersebut yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Baca juga: Soal Jiwasraya, Demokrat: Kenapa Pak SBY Selalu Disebut Baper?

Kejagung juga telah menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com