Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puan Sebut DPR Tak Perlu Bentuk Pansus Jiwasraya

Kompas.com - 29/01/2020, 10:31 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, DPR tidak perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sebab, DPR sudah memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) di tiga Komisi yaitu Komisi III, VI dan XI.

"Jadi sekarang bolanya ada di Panja di ketiga komisi tadi. Mereka akan bekerja maksimal, jadi tidak perlu Pansus," kata Puan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: Kejagung akan Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Puan mengatakan, Panja Komisi III akan fokus untuk memastikan penegakan hukum yang profesional serta berupaya pengembalian aset-aset Jiwasraya, terutama uang nasabah.

Kemudian, Komisi VI akan fokus pada penyehatan korporasi PT Asuransi Jiwasraya.

"Komisi XI akan mengevaluasi kerja pengawasan OJK, penyehatan industri asuransi dan mendorong adanya jaminan terhadap polis asuransi seperti halnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada perbankan," ujarnya.

Lebih lanjut, Puan menegaskan, pembentukan Panja kasus Jiwasraya tak bertujuan untuk mempolitisasi.

Pembentukan Panja, kata dia, bertujuan untuk mengawasi penyelesaian kasus Jiwasraya serta mencari solusi baik khususnya kepentingan nasabah dan lembaga.

Seperti diketahui, tiga komisi DPR yaitu Komisi III, VI dan XI diberikan mandat oleh Ketua DPR untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) kasus Jiwasraya.

Baca juga: Fraksi Demokrat Usul Bentuk Pansus Hak Angket Terkait Jiwasraya

Hingga saat ini, Komisi VI dan Komisi XI yang sudah membentuk Panja. Sementara itu, Komisi III baru akan membentuk Panja usai menggelar rapat tertutup dengan Kejaksaan Agung.

Fraksi di DPR menyikapi kasus Jiwasraya dengan berbeda-beda diantaranya, Fraksi PKS dan Demokrat mendorong agar DPR membentuk Pansus Jiwasraya.

Sedangkan, mayoritas fraksi DPR memutuskan untuk penyelesaian kasus Jiwasraya dilakukan dengan membentuk Panja.

Sementara Fraksi Partai Demokrat di DPR mengusulkan pembentukan panitia khusus dengan penggunaan hak angket kasus Jiwasraya.

Baca juga: Bamsoet: Kita Hindari Pansus Jiwasraya untuk Kurangi Kegaduhan

Demokrat berpendapat penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus diselesaikan dengan penyelidikan yang komprehensif dan terkoordinasi.

Hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan peraturan.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 Pasal 79 tentang Hak DPR, maka Fraksi Partai Demokrat mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com