JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Anwar Usman mengaku risau dengan penelitian perguruan tinggi yang menunjukkan tingginya angka ketidakkepatuhan dalam menjalankan putusan MK.
Kerisauan tersebut disinggung Anwar saat menyampaikan paparan dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
"Temuannya, sebanyak 59 putusan atau sebesar 54,12 persen dipatuhi semuanya. Sebanyak 6 atau 5,50 persen putusan dipatuhi sebagian. Kemudian sebanyak 24 atau 22,01 putusan tidak dipatuhi," papar Anwar Usman.
Baca juga: MK: UU Pemilu dan UU KPK Baru Paling Banyak Digugat Selama 2019
Sisanya, terdapat 20 putusan atau 18,34 persen belum dapat diidentifikasi secara jelas dengan berbagai alasan.
Penelitian yang dimaksud Anwar yakni penelitian yang dilakukan tiga dosen dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada tahun 2019 lalu.
Penelitian itu berjudul "Constitutional Compliance Atas Putusan Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi oleh Adressat Putusan".
Penelitian itu, kata Anwar, bertujuan mencari kebenaran ilmiah terkait dengan tingkat kepatuhan adressat putusan terhadap 109 Putusan MK pada kurun waktu 2013-2018.
Baca juga: Jokowi Apresiasi MK Transparan Tangani Sengketa Pilpres
Anwar Usman mengatakan, merujuk pada data penelitian, sebenarnya tingkat kepatuhannya masih lebih tinggi dibandingkan angka ketidakpatuhan.
"Perbandingannya itu 54,12 persen (dipatuhi) berbanding 22,01 persen (tidak dipatuhi). Menjumpai angka 22,01 persen dari 109 putusan tidak dipatuhi seluruhnya ini jelas mengundang tanda tanya besar," tegas Anwar.
Dia menuturkan, temuan itu bukan saja penting bagi MK, tetapi juga patut jadi perhatian publik.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan