JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin menginjak 100 hari pada Senin (27/1/2020), sejak dilantik pada 20 Oktober 2019.
Sekitar dua pekan setelah dilantik, Presiden menunjuk Jenderal Pol Idham Azis sebagai Kapolri. Mantan Kepala Densus 88 itu itu menggantikan Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian yang menjadi Menteri Dalam Negeri.
Sejak ditunjuk sebagai Kapolri, Idham langsung dihadapkan pada tekanan dari berbagai pihak agar menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Idham lalu berjanji akan segera menunjuk penggantinya sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) dalam rangka menyelesaikan kasus Novel yang terjadi di tahun 2017.
"Saya akan menunjuk Kabareskrim yang baru untuk segera mempercepat pengungkapan kasus Novel Baswedan," kata Idham usai ditetapkan sebagai Kapolri dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 31 Oktober 2019.
Setelah lebih dari sebulan jabatan Kabareskrim kosong, Idham akhirnya menunjuk Komjen Listyo Sigit Prabowo, sesuai surat telegram pada 6 Desember 2019.
Usai dilantik pada 16 Desember 2019, Listyo berjanji akan segera mengonsolidasikan tim teknis kasus Novel.
"Setelah ini saya akan segera konsolidasikan seluruh tim teknis," ungkap Listyo seusai dilantik sebagai Kabareskrim di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 16 Desember 2019.
Selama 10 hari setelah itu, tepatnya pada 26 Desember 2019, Polri menangkap dua pelaku penyiraman terhadap Novel di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kedua pelaku merupakan anggota kepolisian aktif. Namun, polisi enggan mengungkapkan asal kesatuan kedua pelaku.
"Pelaku dua orang, insial RM dan RB. (Anggota) Polri aktif," ucap Listyo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
Baca juga: Penyerang Novel Baswedan Ditangkap, Pelaku Anggota Polri Aktif
Polri mengklaim bahwa pihaknya telah memeriksa 73 orang saksi dan menggelar tujuh kali prarekonstruksi sebelum penangkapan.
Setelah itu, polisi memeriksa kedua tersangka hingga Novel sendiri.
Kini, polisi telah menyerahkan berkas perkara kedua tersangka kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada 15 Januari 2020.
Di sisi lain, isu kekerasan oleh oknum polisi kembali menjadi sorotan akibat sejumlah kejadian di periode kedua kepemimpinan Presiden Jokowi.
Peristiwa pertama adalah penggusuran yang berujung rusuh di pemukiman warga Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, 12 Desember 2019.
Beredar video yang menunjukkan para oknum polisi memukuli warga saat mengamankan penggusuran tersebut.
Akibatnya, sebanyak lima dari 62 anggota Brimob yang menjalani sidang etik terbukti bersalah dalam pengamanan penggusuran tersebut.
Baca juga: Lutfi Alfiandi Mengaku Disetrum, Poisi: Enggak Mungkin, Kami kan Modern
"Lima sudah terbukti melakukan pelanggaran disiplin melakukan kekerasan saat pengamanan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso saat dihubungi, 26 Desember 2019.
Kelima anggota Brimob itu berasal dari personel Brimob Polres Bandung sebanyak dua orang dan tiga lainnya dari Brimob Polda Jawa Barat.
Hukuman yang dijatuhkan antara lain ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode.
Di awal tahun 2020, publik dihebohkan oleh pengakuan Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM.
Lutfi mengaku dianiaya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.
Karena merasa tertekan, Lutfi mengakui perbuatan yang menurutnya tidak dilakukan itu.
Menanggapi dugaan penyiksaan tersebut, Kapolri membentuk tim untuk mengusutnya.
"Nanti sudah dibentuk, ada Kadiv Propam, (dibentuk) tim, akan kita periksa, apa benar polisi melakukan itu," ujar Idham di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Apabila oknum polisi terbukti melakukan penyiksaan, Idham menegaskan bahwa ia sudah memerintahkan agar pelaku ditindak tegas.
Namun, menurut Idham, pengakuan tersebut juga dapat menjadi boomerang bagi Lutfi apabila tidak terbukti.
Baca juga: LBH Bandung Sebut Ada 37 Korban Luka saat Penggusuran di Tamansari
Saat ini, Polri mengaku sudah mendalami dugaan tersebut dengan memeriksa sejumlah penyidik dan saksi.
Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra tak merinci jumlah pihak yang telah dimintai keterangan.
"Sepanjang ini sudah melakukan pendalaman pendalaman terhadap saksi dan juga penyidiknya. Apabila benar terbukti, apa kata beliau kita juga akan melakukan tindakan secara proporsional dan tegas secara internal," kata Asep di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (27/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.