Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Pernyataan Hasto yang Sebut Harun Masiku sebagai Korban

Kompas.com - 24/01/2020, 20:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi membantah pernyataan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menyebut eks caleg PDI-P Harun Masiku sebagai korban.

Pelaksana Tugas Juri Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Harun bukanlah korban melainkan tersangka kasus korupsi sesuai dengan bukti-bukti permulaan yang diperoleh KPK.

"Terkait dengan tersangka HAR, tentu ketika kami menetapkan tersangka dengan bukti permulaan yang cukup bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian dan penerimaan suap," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/1/2020).

Baca juga: Hasto Minta Harun Masiku Kooperatif dan Tak Takut Hadapi Kasus di KPK

Berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh KPK itu pula, Ali menilai pernyataan Hasto soal Harun sebagai korban tersebut terlalu dini untuk disampaikan.

"Kesimpulan yang terlalu dini karena kami meyakini semua alat bukti yang kami miliki adalah cukup bahwa para tersangka ini adalah para pelaku tindak pidana korupsi suap-menyuap," ujar Ali.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengingatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK.

Hasto mengatakan, Harun tidak perlu takut menyerahkan diri ke KPK karena menurutnya Harun merupakan seorang korban.

"Tim hukum kami mengimbau untuk bersikap kooperatif, tidak perlu takut. Karena dari seluruh kontruksi yang dilkukan tim hukum, beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan itu," kata Hasto, Jumat siang.

Baca juga: Hasto Ungkap Alasan PDI-P Ajukan Harun Masiku Sebagai Pengganti Nazarudin Kiemas

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang keberadaannya masih belum diketahui KPK.

Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

KPK sendiri hingga kini belum mengetahui keberadaan Harun. Harun disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya.

Belakangan, Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie menyebut Harun telah tiba di Tanah Air pada Selasa (7/1/2020), sehari sebelum OTT terhadap Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com