"Sehingga tidak dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Setahu saya Pak Gafur aktif di sosial dan untuk tujuan membantu masyarakat kemudian membantu masjid, apalagi beliau tahu Pak Gub (Nurdin) selalu beliau sebut sebagai Gubernur Suling, Subuh Keliling," kata dia.
"Sehingga mungkin untuk kegiatan yang berhubungan dengan sosial dan kemasyarakatan dan itu tidak merupakan bagian yang harus dilaporkan di dalam laporan tahunan," ucap Johanes.
Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Uang dari para pengusaha itu diterima melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono.
Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi miliaran itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.