Salin Artikel

Dua Pengusaha Tak Tahu Anak Buahnya Serahkan Uang ke Bawahan Nurdin Basirun

Mereka adalah Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Dalam kesaksiannya, Akau mengakui bahwa Sugiarto merupakan bawahannya yang menjabat sebagai direktur di PT Citra Tritunas Sinar Benua. Hanya saja, ia tak tahu Sugiarto pernah memberi uang ke Edy Sofyan.

Hal itu disampaikan Akau saat bersaksi untuk Nurdin Basirun, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.

"Oh saya tidak tahu, Pak," kata Akau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Namun demikian, Akau mengakui Sugiarto pernah menghubunginya agar mengurus perizinan reklamasi di Kepri.

Sebab, ada perubahan regulasi terkait reklamasi yang sekarang berada dalam kewenangan Pemprov Kepri.

"Dia bilang, Bos kalau bisa ajukan izin baru lagi karena ke depannya pengurusannya harus ada izin reklamasi, tapi saya bilang kan kita bangunannya udah siap, sudah izin ke BP (Badan Pengusahaan) Batam, kok izin lagi?" kata .

"Saya bilang ya urus saja. Saya kan bilang sebelumnya wewenang izin di zona Batam ini ada di BP Batam. Karena ada perubahan peraturan jadi begitu. Sugi telepon, bilang katanya peraturan reklamasi itu harus wewenangnya di Pemprov Kepri," kata dia.

Ia kembali mengaku tak tahu-menahu jika Sugiarto menyerahkan uang ke Edy Sofyan terkait pengurusan izin tersebut.

Sementara itu, bos Panbil Group, Johanes Kennedy Aritonang juga tak tahu jika bawahannya yang menjabat sebagai Direktur PT Jaya Annurya Karimun, Abdul Gafur, menyerahkan uang Rp 100 juta ke Edy Sofyan dan Budy Hartono.

"Oh saya tidak mengetahui. Saya juga tidak tahu sumber uangnya," kata dia.

Johanes menuturkan, perusahaannya sudah memiliki izin saat mengambil alih pembangunan kawasan Gold Coast Karimun seluas 20 hektar.

Kawasan itu rencananya akan menjadi kawasan wisata yang berisi pelabuhan, mall, dan hotel.

Abdul Gafur, lanjut Johanes, tak pernah menyampaikan soal pemberian uang tersebut ke dirinya. Ia memperkirakan, Gafur menggunakan dana operasionalnya sebagai direktur untuk diberikan ke Edy Sofyan atau Budy Hartono.

"Sehingga tidak dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Setahu saya Pak Gafur aktif di sosial dan untuk tujuan membantu masyarakat kemudian membantu masjid, apalagi beliau tahu Pak Gub (Nurdin) selalu beliau sebut sebagai Gubernur Suling, Subuh Keliling," kata dia.

"Sehingga mungkin untuk kegiatan yang berhubungan dengan sosial dan kemasyarakatan dan itu tidak merupakan bagian yang harus dilaporkan di dalam laporan tahunan," ucap Johanes.

Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.

Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.

Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.

Uang dari para pengusaha itu diterima melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono.

Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi miliaran itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/21240771/dua-pengusaha-tak-tahu-anak-buahnya-serahkan-uang-ke-bawahan-nurdin-basirun

Terkini Lainnya

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke