Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Baru Satu Staf Khusus Presiden-Wapres yang Setor LHKPN

Kompas.com - 22/01/2020, 05:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat, baru satu staf khusus presiden dan wakil presiden yang menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per Selasa (21/1/2020) kemarin.

"Untuk staf khusus presiden dan wakil presiden yang berjumlah 21 orang tercatat 1 orang sudah melaporkan harta kekayaannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam siaran pers, Selasa.

Ipi tidak menyebut siapa sosok staf khusus yang sudah menyetorkan LHKPN-nya itu.

Namun, Ipi mengingatkan, para stafsus mempunyai waktu hingga 20 Februari 2020 mendatang untuk melaporkan kekayaan mereka.

"Sejak dilantik pada 21 November 2019, maka selambat-lambatnya para PN (penyelenggara negara) tersebut wajib menyampaikan LHKPN pada 20 Februari 2020," ujar Ipi.

Baca juga: KPK: Seluruh Menteri dan Wamen yang Baru Sudah Setor LHKPN

Ipi juga mengatakan, ketua dan anggotta Dewan Pertimbangan Presiden juga belum menyerahkan LHKPN mereka.

Selain kepatuhan lapor sesuai waktu yang ditentukan, KPK mengingatkan kepada penyelenggara negara, termasuk para staf khusus, agar melaporkan hartanya secara jujur, benar, dan lengkap.

Sebab, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara.

Adapun staf khusus presiden dan wakil presiden diwajibkan menyetor LHKPN mereka karena staf khusus presiden dan wakil presiden termasuk dalam kelompok penyelenggara negara.

"Berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, maka mereka termasuk kualifikasi Penyelenggara Negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK," kata Juru Bicara KPK ketika itu, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).

Febri mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, KPK menilai staf khusus sebagai pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: KPK: Baru 12 Persen Penyelenggara Negara yang Sudah Setor LHKPN

Adapun penjelasan atas pasal tersebut menyatakan bahwa pejabat lain yang memiliki fungsi strategis adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam penjelasan tersebut, KPK menilai staf khusus masuk dalam kategori keempat yaitu pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com