JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat angka kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) khusus untuk menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju telah mencapai angka 100 persen.
"KPK mengapresiasi kepatuhan 100 persen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk jenis pelaporan khusus oleh menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam siaran pers, Selasa (21/1/2020).
Ipi menjelaskan, LHKPN jenis khusus merupakan LHKPN yang disetorkan oleh menteri dan wakil menteri yang baru pertama kali menduduki jabatan publik.
Baca juga: KPK Sebut Baru 11 Menteri yang Sudah Setor LHKPN
Ipi menyebut, ke-13 menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri yang masuk kelompok tersebut telah menyetorkan LHKPN-nya pada Senin (20/1/2020) atau tepat pada batas waktu tiga bulan sejak pelantikan.
Sedangkan dari data keseluruhan total 51 menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri saat ini tercatat 22 orang (43 persen) telah melaporkan harta kekayaannya.
"Sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57 persen merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020," kata Ipi.
Di samping itu, Ipi menyebut baru terdapat satu orang staf khusus presiden dan wakil presiden yang sudah menyetorkan LHKPN dari total 21 staf khusus presiden dan wakil presiden.
Baca juga: KPK: Baru 12 Persen Penyelenggara Negara yang Sudah Setor LHKPN
Sedangkan, sembilan orang anggota Dewan Pertimbangan Presiden semuanya belum menyetorkan LHKPN.
Namun, Ipi menyebut ke-sembilan anggota Wantimpres itu cukup menyetor LHKPN secara periodik.
Selain kepatuhan lapor sesuai waktu yang ditentukan, KPK juga mengingatkan kepada penyelenggara negara agar melaporkan hartanya secara jujur, benar dan lengkap.
"Sebab, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran para penyelenggara negara," kata Ipi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.