JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya belum menemukan bukti aliran dana kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke salah satu pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2019.
Menurut Kiagus, pihaknya belum sampai pada tahap tersebut.
"Kita belum sampai ke sana ya. Sebab, itu memerlukan pembuktian yang mendalam kalau soal itu. Kita tidak dalam posisi melihat kondisi seperti itu," ujar Kiagus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Pertemuan Jaksa Agung-Komisi III soal Jiwasraya, Kecurigaan Terkait Pemilu hingga Wacana Panja
Kiagus mengatakan, dalam kasus Jiwasraya, PPATK melakukan penelusuran atas permintaan instansi atau lembaga.
Kiagus mencontohkan, ada permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal potensi kerugian negara dan permintaan dari Kejaksaan Agung.
"Ini yang sedang berproses dan kami terima seminggu yang lalu. Kemudian dengan penindak hukum yang lain," tambah Kiagus.
Baca juga: Harry Prasetyo, Tersangka Skandal Jiwasraya yang Pernah Berkantor di KSP
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono memunculkan dugaan adanya keterkaitan kasus Jiwasraya dengan pendanaan Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019.
Alasan Arief Poyuono memunculkan dugaan tersebut lantaran mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo pernah menjadi tenaga ahli utama di Kantor Staf Presiden (KSP).
Harry diketahui pernah menjadi Tenaga Ahli Utama Kedeputian III bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP).
Nama Harry termasuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri yang diajukan Kejagung ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.