JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya belum menemukan bukti aliran dana kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke salah satu pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2019.
Menurut Kiagus, pihaknya belum sampai pada tahap tersebut.
"Kita belum sampai ke sana ya. Sebab, itu memerlukan pembuktian yang mendalam kalau soal itu. Kita tidak dalam posisi melihat kondisi seperti itu," ujar Kiagus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Kiagus mengatakan, dalam kasus Jiwasraya, PPATK melakukan penelusuran atas permintaan instansi atau lembaga.
Kiagus mencontohkan, ada permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal potensi kerugian negara dan permintaan dari Kejaksaan Agung.
"Ini yang sedang berproses dan kami terima seminggu yang lalu. Kemudian dengan penindak hukum yang lain," tambah Kiagus.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono memunculkan dugaan adanya keterkaitan kasus Jiwasraya dengan pendanaan Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019.
Alasan Arief Poyuono memunculkan dugaan tersebut lantaran mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo pernah menjadi tenaga ahli utama di Kantor Staf Presiden (KSP).
Harry diketahui pernah menjadi Tenaga Ahli Utama Kedeputian III bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP).
Nama Harry termasuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri yang diajukan Kejagung ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Secara terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Benny K Harman meminta Kejaksaan Agung tak hanya fokus pada aliran uang PT Asuransi Jiwasraya, tetapi juga pada peranan lima tersangka.
Sebab, ia menduga, korupsi PT Asuransi Jiwasraya erat kaitannya dengan Pemilu 2019 karena kehadiran Harry Prasetyo.
Kejagung pun telah menjadwalkan pemeriksaan Harry.
"Sudah, sudah (dijadwalkan pemeriksaan)," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).
Sejauh ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Para tersangka terdiri dari Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kejagung menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan. Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 130 saksi dan memanggil dua orang ahli.
Kejaksaan Agung juga sudah menggeledah 15 tempat. Diketahui, beberapa di antaranya yang digeledah adalah kantor perusahaan manajemen investasi.
Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson International Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/21/14045921/ppatk-belum-temukan-aliran-dana-kasus-jiwasraya-untuk-pilpres-2019