JAKARTA, KOMPAS.com - PKS mendorong DPR RI segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan kasus dugaan kourpsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Namun, menurut Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, dorongan untuk membentuk pansus ini bukan untuk menjatuhkan pemerintah.
"Pansus ini bukan untuk menjatuhkan kekuasaan pemerintah, tetapi sebagai pelaksanaan hak dan kewenangan konstitusional kami selaku anggota DPR, terutama terkait fungsi pengawasan DPR," kata Hidayat Nur Wahid, melalui keterangan pers-nya yang diterima Senin (20/1/2020).
Baca juga: Politikus PDI-P: Saat Ini, Tak Ada Urgensi Bentuk Pansus Jiwasraya
PKS mendorong DPR membentuk pansus karena menilai bahwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya merupakan kasus yang menyebabkan kerugian negara dengan nilai besar.
Menurut Hidayat Nur Wahid, pembentukan pansus merupakan jalan yang tepat apabila dilihat dari bobot kasus tersebut.
Apalagi pada pengalaman sebelumnya, DPR juga pernah membentuk pansus untuk kasus korupsi lain yang nilainya lebih kecil dari Jiwasraya.
Antara lain, pansus untuk kasus Century yang mencapai kerugian Rp 6,7 triliun dan Pelindo II yang mencapai kerugian Rp 6 triliun.
"Berdasarkan penelusuran Kejaksaan Agung, potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun. Itu pun baru potensi kerugian negara awal, sehingga bisa lebih besar dari itu," kata dia.
Baca juga: PKS Terus Upayakan Pembentukan Pansus Jiwasraya
Menurut hidayat, dengan pembentukan pansus, maka persoalan Jiwasraya dapat diselesaikan secara utuh dan komprehensif.
Terlebih proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung juga terus dilanjutkan.
Hidayat mengatakan, Fraksi PKS di DPR sudah menyampaikan dorongan untuk membentuk pansus ini sebagai oposisi pemerintah.
"Pembentukan pansus juga sebagai bukti PKS perjuangkan aspirasi rakyat yang menginginkan agar dugaan korupsi dan masalah Jiwasraya diselesaikan secara tuntas dan komprehensif," pungkas dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lebih dari Rp 13,7 triliun.
Baca juga: Pilih Bentuk Panja daripada Pansus untuk Jiwasraya, DPR Dinilai Diskriminatif
"Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ungkap Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Komisi VI DPR juga memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya. Panja Jiwasraya dibentuk berdasarkan rapat internal Komisi VI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
"Iya betul," kata Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung ketika dihubungi wartawan, Rabu (15/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.