Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilih Bentuk Panja daripada Pansus untuk Jiwasraya, DPR Dinilai Diskriminatif

Kompas.com - 19/01/2020, 14:40 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi menilai, perlakuan terhadap kasus Jiwasraya diskriminatif karena DPR lebih memilih membentuk panitia kerja (panja) ketimbang panitia khusus (pansus).

Menurut dia, untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya dan mengungkapnya secara mendetail dan komprehensif hanya bisa dilakukan dengan membentuk pansus.

Sebab, pansus dinilainya mempunyai kewenangan yang berbeda dan lebih kuat daripada panja.

"Pansus punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan, melakukan interpelasi, mengantisipasi saat ada pihak-pihak yang belum bisa dipanggil dalam proses penegakan hukum, dan bisa melakukan pemanggilan paksa," kata Didi dalam acara Cross Check bertajuk "Kasus Jiwasraya, Pansus vs Panja" di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2020).

Baca juga: Kementerian BUMN Fokus Kembalikan Uang Nasabah Jiwasraya

Menurut Didi, sebelumnya sudah banyak kasus yang lebih kecil dibandingkan Jiwasraya tetapi dibuatkan pansus, misalnya kasus Pelindo II atau Bank Century.

Kasus Jiwasraya, kata dia, kerugian negara yang dialami sangat besar, yakni mencapai Rp 13,7 triliun bahkan lebih.

"Kenapa diskriminatif di dalam kasus Jiwasraya, ini jadi tanda tanya. Proses ini (pansus) sangat membantu DPR dan pemerintah agar kasus ini bisa terungkap secara terang benderang prosesnya bisa lebih komprehensif," kata dia.

Oleh karena itu, Didi menilai, pemerintah atau siapa pun tidak perlu takut dan khawatir akan keberadaan pansus.

Ditambah lagi, Didi menilai rekan-rekannya di DPR yang semula menggebu-gebu ingin membentuk pansus Jiwasraya semangatnya mengendor akhir-akhir ini.

Padahal, kasus Jiwasraya ini merupakan suatu kejahatan penjarahan uang rakyat yang menyangkut 5,5 juta polis nasabah dengan uang puluhan juta rupiah.

"Kejaksaan saya kira sudah bagus langkahnya, tetapi kami lembaga politik, bukan politisasi dibayar pajak rakyat. Jangan kendor mengungkapkan kejahatan luar biasa. Saya, kami mendorong pembentukan pansus ini," kata dia.

Didi mengaku tak berarti pihaknya menolak panja yang sudah berjalan.

Namun, ia tetap berharap agar pansus dibentuk karena memiliki kewenangan yang lebih besar dibandingkan panja.

Sebelumnya, Komisi VI DPR memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya.

Baca juga: Jokowi: Jiwasraya Sakitnya Sudah Lama, Penyembuhannya Tak Langsung Sehari, Dua Hari...

 

Panja Jiwasraya dibentuk berdasarkan rapat internal Komisi VI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com