Ada dua kategori yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat seperti diatur di dalam Pasal 7 UU ini, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan genosida diartikan sebagai setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.
Adapun caranya yaitu dengan membunuh anggota kelompok, melakukan perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian.
Baca juga: Jaksa Agung Disebut Bangun Narasi Kecilkan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Kemudian, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, serta memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sementara kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangn tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan meliputi pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Baca juga: Ketika Jaksa Agung Sebut Peristiwa Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat...