Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/01/2020, 07:43 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat.

Ia mendasarkan pernyataannya atas hasil rapat paripurna beberapa waktu silam tanpa menyebutkan waktu pastinya.

"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Mahfud Akan Tanya Jaksa Agung soal Peristiwa Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Tragedi Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.

Namun, rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan terjadi pelanggaran HAM berat.

Pandangan berbeda dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin juga disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

"Ada baiknya Kejaksaan Agung memeriksa kembali informasi yang diperoleh, dan melakukan klarifikasi," ungkap Anam melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: DPR Buka Peluang Bahas Kembali Kasus Peristiwa Semanggi I dan II

Ia menilai, kedua kasus itu termasuk dalam pelanggaran HAM berat. Sebab, kasus tersebut termasuk dalam berkas penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.

Berkas Tragedi Semanggi I dan II juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Kasus ini masuk dalam berkas laporan penyelidikan pro-justicia Komnas HAM untuk Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II," tuturnya.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat?

Dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang HAM, disebutkan bahwa pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseoarang atau kelompok orang yang dijamin UU.

Sedangkan dalam Pasal 1 Ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pengadilan HAM, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat adalah pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud di dalam UU ini.

Baca juga: Kontras Nilai DPR Tak Bisa Tentukan Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi Kamisan ke-581 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (11/4). Mereka menuntut presiden untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen untuk mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi Kamisan ke-581 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (11/4). Mereka menuntut presiden untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen untuk mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Dua kategori

Ada dua kategori yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat seperti diatur di dalam Pasal 7 UU ini, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan genosida diartikan sebagai setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.

Adapun caranya yaitu dengan membunuh anggota kelompok, melakukan perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian.

Baca juga: Jaksa Agung Disebut Bangun Narasi Kecilkan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Kemudian, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, serta memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Sementara kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangn tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan meliputi pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.

Baca juga: Ketika Jaksa Agung Sebut Peristiwa Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat...

Ibu korban Tragedi Semanggi I, Maria Katarina Sumarsih mengikuti aksi Kamisan ke-500 yang digelar Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/7/2017). Dalam aksi bersama itu mereka menuntut komitmen negara hadir menerapkan nilai kemanusiaan dengan komitmennya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. ANTARA FOTO/FANNY OCTAVIANUS Ibu korban Tragedi Semanggi I, Maria Katarina Sumarsih mengikuti aksi Kamisan ke-500 yang digelar Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/7/2017). Dalam aksi bersama itu mereka menuntut komitmen negara hadir menerapkan nilai kemanusiaan dengan komitmennya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
Kemudian, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum internasional; perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.

Selanjutnya, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.

Aturan yang termaktub di dalam UU Pengadilan HAM merupakan turunan dari Statuta Roma tentang Pengadilan HAM Internasional.

Bedanya, di dalam statuta tersebut ada tambahan jenis tindakan pelanggaran HAM terhadap kemanusiaan yaitu segala tindakan tidak manusiawi dari karakter serupa yang dengan sengaja mengakibatkan penderitaan hebat atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan mental atau fisik seseorang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Anies Klaim Bakal Tegakkan Supremasi Hukum jika Terpilih Jadi Presiden

Anies Klaim Bakal Tegakkan Supremasi Hukum jika Terpilih Jadi Presiden

Nasional
Anies Anggap Debat Khusus Cawapres Perlu: Menghormati Rakyat Indonesia

Anies Anggap Debat Khusus Cawapres Perlu: Menghormati Rakyat Indonesia

Nasional
Di Depan Mahasiswa UMRI, Muhaimin Cerita Ada Kader PKB Pernah Diculik Tim Mawar

Di Depan Mahasiswa UMRI, Muhaimin Cerita Ada Kader PKB Pernah Diculik Tim Mawar

Nasional
Jika Diberi Kesempatan, Anies Mengaku Ingin Makan Malam Bareng Nabi Muhammad hingga Nelson Mandela

Jika Diberi Kesempatan, Anies Mengaku Ingin Makan Malam Bareng Nabi Muhammad hingga Nelson Mandela

Nasional
Prabowo Diarak Saat Nyanyi Lagu 'Neng Geulis' di Tasikmalaya

Prabowo Diarak Saat Nyanyi Lagu "Neng Geulis" di Tasikmalaya

Nasional
KPU Diminta Konsisten Jalankan Aturan Debat Capres-Cawapres

KPU Diminta Konsisten Jalankan Aturan Debat Capres-Cawapres

Nasional
Jadi Jurkam TPN Ganjar, Limbad Justru Dikenalkan sebagai Pendukung Prabowo

Jadi Jurkam TPN Ganjar, Limbad Justru Dikenalkan sebagai Pendukung Prabowo

Nasional
Jika Nanti Jadi Presiden, Anies Ingin Indonesia Tak Cuma Dekat dengan China

Jika Nanti Jadi Presiden, Anies Ingin Indonesia Tak Cuma Dekat dengan China

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Prabowo Kampanye di Ponpes 'Kandang' PPP demi Rezeki: Bisa Rupiah, Bisa Elektoral

Ridwan Kamil Sebut Prabowo Kampanye di Ponpes "Kandang" PPP demi Rezeki: Bisa Rupiah, Bisa Elektoral

Nasional
Muhaimin Tak Ingin Beasiswa Hanya Untuk Universitas Negeri: Swasta Banting Tulang

Muhaimin Tak Ingin Beasiswa Hanya Untuk Universitas Negeri: Swasta Banting Tulang

Nasional
'Pede' soal Debat Cawapres, Anies: Muhaimin Punya Pengalaman Luar Biasa

"Pede" soal Debat Cawapres, Anies: Muhaimin Punya Pengalaman Luar Biasa

Nasional
Debat Cawapres Dihilangkan, Anies: Belum Dibicarakan Sudah Ditetapkan

Debat Cawapres Dihilangkan, Anies: Belum Dibicarakan Sudah Ditetapkan

Nasional
Ditanya Urgensi Bangun IKN, Anies: Tanya Dubes di Sini, Ada Rencana Pindah Kantor Enggak?

Ditanya Urgensi Bangun IKN, Anies: Tanya Dubes di Sini, Ada Rencana Pindah Kantor Enggak?

Nasional
Bagikan Koin Menhan ke Anak-anak di Tasikmalaya, Prabowo: Kalau Sudah Besar, Ingat Saya Pernah ke Sini

Bagikan Koin Menhan ke Anak-anak di Tasikmalaya, Prabowo: Kalau Sudah Besar, Ingat Saya Pernah ke Sini

Nasional
Ajak Mahasiswa Berpikir Besar soal Indonesia, Muhaimin: Kalau Pikirkan Diri Sendiri Nanti Gaji Pas-pasan

Ajak Mahasiswa Berpikir Besar soal Indonesia, Muhaimin: Kalau Pikirkan Diri Sendiri Nanti Gaji Pas-pasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com