JAKARTA, KOMPAS.com - Relawan aksi Kamisan, Vebrina Monica menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin mulai mengecilkan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Veronica merespons ucapan Burhanuddin yang menilai peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
"Jaksa Agung mulai membangun narasi-narasi yang akan mengecilkan dan menormalkan kasus-kasus pelanggaran HAM," kata Vebrina pada Kompas.com, Jumat (17/1/2020).
Baca juga: Ketika Jaksa Agung Sebut Peristiwa Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat...
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta ini mengatakan, pernyataan Burhanuddin sebagai bukti Jaksa Agung tidak bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.
Menurutnya, ketimbang menyelesaikan kasus pelanggaran HAM Burhanuddin justru hanya sibuk berkelit.
"Ini juga menjadi salah satu bukti nyata, kalau Jaksa Agung kita tidak dapat melakukan apa-apa untuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM," ujarnya.
"Yang hanya bisa ia lakukan hanya berkelit dan membangun narasi untuk menormalisasi pelanggaran HAM," imbuh Vebrina.
Sebelumnya, ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.
Hal ini disampaikan Burhanuddin, dalam rapat kerja dengan Komisi III pada pemaparan terkait perkembangan penanganan kasus HAM.
"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Kendati demikian, Burhanuddin tak menyebutkan, kapan rapat paripurna DPR yang secara resmi menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tak termasuk pelanggaran HAM berat.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.
Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.