JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu modus korupsi dengan aktor utama 'Pangeran Banten', Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terungkap ke publik lewat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Salah seorang saksi bernama Yusuf mengaku, pernah diperintahkan oleh atasannya bernama Dadang prijatna untuk menjadi direktur pada perusahaan fiktif bernama PT Adca Mandiri.
Ini cukup mengejutkan bagi Yusuf. Sebab sehari-hari, ia merupakan sopir pribadi Dadang.
Baca juga: Kasus Pangeran Banten Tubagus Wawan, Kuasa Oligarki untuk Korupsi
Perusahaan fiktif tersebut diikutsertakan pada 22 lelang pengadaan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.
"Saya ditunjuk sebagai direktur, Pak (Hakim). Biaya pembukaan perusahaannya dibiayai Pak Dadang. Alamatnya juga ditentukan Pak Dadang," demikian pengakuan Yusuf dalam sidang.
"Setahu saya, saya cuma disuruh ikutan lelang alat kesehatan, Pak, di Banten. Sama di Tangsel pernah," lanjut dia.
Untuk pengadaan di Kota Tangsel, Yusuf mengatakan, perusahaan fiktifnya itu ikut dalam lima paket pekerjaan. Tepatnya pada proyek Dinas Kesehatan Pemkot Tangerang Selatan.
Baca juga: Di Sidang Wawan, Saksi Akui Jemput Fee Rp 700 Juta untuk Eks Kadinkes Tangsel
Ia pun tak tahu menahu tentang keikutsertaan perusahaan fiktifnya dalam lelang proyek itu.
"Saya hanya tahunya cuma tanda tangan kontrak kalau jadi pemenang dan tanda tangan cek, itu saja. Selain itu saya kurang ngerti. Proses lelangnya saya kurang paham juga, Pak," kata dia.
Yusuf sekaligus mengonfirmasi bahwa Dadang Prijatna merupakan orang dekat Wawan.
Dalam persidangan itu, Yusuf juga mengonfirmasi keterangannya yang pernah diberikan ke penyidik KPK.
Keterangan Yusuf dibacakan kembali oleh Jaksa KPK dalam persidangan.
Dalam keterangannya, Yusuf mengatakan dirinya diperintahkan Dadang ikut lelang proyek di Dinas Kesehatan Banten sejak tahun 2010 hingga tahun 2012.
Baca juga: Saksi Sebut Ada Intervensi dari Orang Dekat Wawan dalam Pengadaan Alat Kedokteran Puskesmas
Menurut Yusuf, ada sekitar 17 paket pekerjaan di Dinas Kesehatan Banten yang ia ikuti.
Salah satu pengadaan yang berhasil dimenangkan adalah pengadaan sarana penunjang, pelayanan kebidanan, penyakit jantung, poli syaraf serta ortopedi rumah sakit rujukan Provinsi Banten dengan nilai kontrak sekitar Rp 6,3 miliar.
Dalam perkara ini sendiri, Wawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Selain itu, jaksa KPK juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.
Ia didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.
Baca juga: Sidang Wawan, Panitia Disebut Kecipratan Duit Pengadaan Alat Kedokteran Puskesmas
Wawan disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.
Selain itu, ia juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010 hingga 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.