JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan panitia pengadaan alat kedokteran umum untuk Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, Ilham Bisri, menyebutkan ada intervensi dari mantan Kepala Dinas Kesehatan Dadang dan seseorang bernama Dadang Prijatna dalam pengadaan tersebut.
Dadang Prijatna disebut Ilham sebagai orang kepercayaan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Hal itu disampaikan Ilham saat bersaksi untuk Wawan. Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
"Ada (intervensi) dari Kepala Dinas Pak Dadang. Dari mulai awal proses pengadaan sudah diminta koordinasi sama Pak Dadang Prijatna. Ya saya lakukan koordinasinya di Serang di tempat Pak Dadang," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Saksi Sebut Ada Risiko Karier Dihambat jika Tak Ikuti Arahan Anak Buah Wawan
Menurut Ilham, hampir sebagian dokumen-dokumen persiapan lelang diberikan oleh Dadang Prijatna.
Sementara, dokumen terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diserahkan oleh pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti.
"Dia penyedia alat kesehatan, dari Java Medica. Dia koleganya Pak Dadang Prijatna," kata Ilham.
Ilham menjelaskan, Dadang Prijatna menyerahkan daftar paket pengadaan yang harus dimenangkan dalam nilai proyek yang mencapai sekitar Rp 20 miliar tersebut.
"Ada. Isinya ada kode-kode, ada berupa singkatan, berupa nama perusahaan, ada yang perorangan," kata dia.
"Dadang Prijatna bilang memang paket yang ada di-plotting katanya beliau punya Pak Wawan," ujar Ilham.
Baca juga: Saksi Mengaku Panitia Pengadaan Harus Ikuti Arahan dari Anak Buah Wawan
Terkait perkara ini, Wawan didakwa memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Selain itu, perbuatan Wawan juga memperkaya orang lain seperti panitia pengadaan Mamak Jamaksari sebesar Rp 37,5 juta; orang kepercayaan Wawan sekaligus pemilik PT Java Medica bernama Yuni Astuti sebesar Rp 5,06 miliar.
Kemudian memperkaya Kepala Dinas Kesehatan Dadang sebesar Rp 1,176 miliar; karyawan perusahaan Wawan di PT Bali Pasific Pragama (BPP) Dadang Prijatna sebesar Rp 103,5 juta dan seseorang bernama Agus Marwan sebesar Rp 206 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.