JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota panitia pengadaan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ferga Andriyana mengatakan, ada risiko mutasi jabatan dan jenjang karier dihambat jika panitia pengadaan tak mengikuti arahan dari anak buah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Prijatna.
Hal itu disampaikan Ferga saat bersaksi untuk Wawan.
Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
"Ya, seringkali Pak Djadja (mantan Kepala Dinas Kesehatan) berkata ke saya dan tim lain bahwa saya harus ikuti arahan Pak Dadang. Kalau tidak risikonya pertama akan dimutasi, dan kedua akan dihambat jenjang kariernya. Seperti itu, Pak," kata Ferga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Saksi Mengaku Panitia Pengadaan Harus Ikuti Arahan dari Anak Buah Wawan
Dengan demikian, kata Ferga, panitia pengadaan terkait pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun 2012 itu harus taat kepada arahan Dadang Prijatna.
Ferga menyatakan, panitia pengadaan juga tidak bisa mengelak atau mempertanyakan arahan Dadang tersebut.
"Pak Djadja selalu mengingatkan saya beserta tim untuk mengikuti arahan dari Pak Dadang. Dia (Dadang) setahu saya anak buah, atau karyawan Pak Wawan," kata dia.
Menurut Ferga, Dadang berperan dalam mengkoordinasikan 35 paket pekerjaan di Dinas Kesehatan yang mencapai Rp 120 miliar itu.
"Karena beliau yang mengarahkan kami paket-paket mana saja yang akan dilelangkan, metodenya seperti apa, jadwalnya seperti apa," ujar dia.
Baca juga: Saksi Mengaku Diminta Teken Pernyataan untuk Loyal terhadap Wawan
Ia memaparkan, biasanya proses teknis pelelangan akan dibahas bersama Dadang. Mulai dari penyusunan dokumen, spesifikasi hingga menentukan jadwal lelang.
"Termasuk untuk HPS kami hanya menerima dari arahan Bu Yuni, itu rekanannya Pak Dadang. Yuni ini setahu saya dari perusahaan Java Medica. Pak Dadang ini juga menyampaikan bahwa paket-paket ini harus mengikuti alurnya mereka, Pak Dadang Cs, baik itu dari para pemenangnya maupun pendampingnya," kata dia.
Dalam perkara ini, Wawan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum dalam urusan anggaran dan pelaksanaan pengadaan itu dilakukan Wawan bersama kakaknya, Ratu Atut.
Baca juga: Rano Karno Disebut Kecipratan Rp 700 Juta dari Korupsi Wawan
Wawan disebut jaksa memperkaya diri sendiri sekitar Rp 50 miliar. Kemudian, pihak lain yang turut diperkaya dalam pengadaan alat kedokteran ini adalah Ratu Atut, yakni sebesar Rp 3,85 miliar, dan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno, yakni sebesar Rp 700 juta.
Selain itu, sejumlah pihak lain pada saat itu, yakni orang kepercayaan Wawan sekaligus Pemilik PT Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp 23,39 miliar dan Kepala Dinas Kesehatan Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 240 juta.
Ada pula Sekretaris Dinas Kesehatan Ajat Drajat Ahmad Putra sebesar Rp 295 juta, pejabat pelaksana teknis kegiatan Jana Sunawati sebesar Rp 134 juta, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp 76,5 juta, dan Tatan Supardi sebesar Rp 63 juta.
Setelah itu, memperkaya Abdul Rohman sebesar Rp 60 juta; Ferga Andriyana sebesar Rp 50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp 20 juta, Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas Kesehatan Suherman sebesar Rp 15,5 juta, Aris sebesar Rp 1,5 juta, dan Sobran sebesar Rp 1 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.