JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan panitia pengadaan alat kedokteran umum untuk Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, Ilham Bisri mengaku pernah diperintah mantan Kepala Dinas Kesehatan Dadang untuk menjemput commitment fee sebesar Rp 700 juta dari seseorang bernama Yayah Rodiah.
Yayah merupakan Direktur PT Buana Wardana Utama, perusahaan yang dikendalikan oleh adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Hal itu disampaikan Ilham saat bersaksi untuk Wawan.
Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
Baca juga: Saksi Sebut Ada Risiko Karier Dihambat jika Tak Ikuti Arahan Anak Buah Wawan
"Pernah ketemu (Yayah), diperintahkan Kepala Dinas menemui Yayah di Serang tahun 2012 akhir atau 2013. Ngambil uang sama Pak Mamak Jamaksari (anggota panitia pengadaan) dan Bu Ulfa (anggota panitia pengadaan)," kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Kemudian, Ilham mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.
Dalam keterangannya, pada sekitar awal tahun 2012, ia diajak Ulfa atas perintah Dadang untuk menemani Ulfa mengambil commitment fee di rumah Yayah.
Menurut Ilham, uang itu terkait dengan pengadaan di tahun 2011. Pada saat pengambilan uang di rumah Yayah, ada pula orang kepercayaan Wawan bernama Dadang Prijatna.
Setelah menerima uang Rp 700 juta, Ilham mengaku menandatangani tanda terima yang disodorkan Yayah. Setelah itu, uang tersebut diserahkan ke Dadang.
"Ya benar seperti itu (keterangannya). Saya lupa detailnya," katanya.
Terkait perkara ini, Wawan didakwa memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Baca juga: Saksi Sebut Ada Intervensi dari Orang Dekat Wawan dalam Pengadaan Alat Kedokteran Puskesmas
Selain itu, perbuatan Wawan juga memperkaya orang lain seperti panitia pengadaan Mamak Jamaksari sebesar Rp 37,5 juta; orang kepercayaan Wawan sekaligus pemilik PT Java Medica bernama Yuni Astuti sebesar Rp 5,06 miliar.
Kemudian memperkaya Kepala Dinas Kesehatan Dadang sebesar Rp 1,176 miliar; karyawan perusahaan Wawan di PT Bali Pasific Pragama (BPP) Dadang Prijatna sebesar Rp 103,5 juta dan seseorang bernama Agus Marwan sebesar Rp 206 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.