Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yang Baru di Prolegnas Prioritas 2020

Kompas.com - 17/01/2020, 06:37 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Daftar 50 rancangan undang-undang (RUU) program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020 telah disepakati DPR dan pemerintah.

Prolegnas Prioritas 2020 sebelumnya sudah sempat dibahas dan disepakati DPR dan pemerintah pada 5 Desember 2019.

Namun, pada rapat paripurna yang digelar 17 Desember 2019, pengesahan Prolegnas Prioritas 2020 ditunda.

Saat itu, DPR hanya mengesahkan Prolegnas 2020-2024 atau prolegnas jangka menengah yang berjumlah 248 RUU.

Baca juga: Ini 50 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas DPR pada 2020

Pada Kamis (16/1/2020), akhirnya Baleg DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kembali duduk bersama membahas Prolegnas Prioritas 2020.

Sore itu, rapat kerja DPR dan pemerintah menyepakati 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 dengan sejumlah perubahan. Apa saja perubahan tersebut?

Revisi UU Komisi Yudisial dicabut

Revisi UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY) dihapus dari Prolegnas Prioritas 2020. RUU Komisi Yudisial merupakan usulan DPR.

"RUU Komisi Yudisial yang semula usulan Baleg di-drop," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja di DPR, Senayan, Jakarta.

Pemerintah usulkan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional

Revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dibatalkan Komisi X DPR yang membidangi urusan pendidikan.

Namun, pemerintah menginginkan agar RUU Sisdiknas tetap masuk Prolegnas Prioritas 2020. Pemerintah akhirnya menjadikan RUU Sisdiknas sebagai usulan mereka.

"RUU Sisdiknas semula usulan Komisi X DPR sekarang menjadi usulan pemerintah," sebut Supratman.

Komisi X DPR masukkan revisi UU Gerakan Pramuka

Komisi X DPR semula mengusulkan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Kepariwisataan. Namun, kedua usulan itu dibatalkan.

Sementara revisi UU Sisdiknas kemudian menjadi usulan pemerintah, revisi UU Kepariwisataan masuk ke prolegnas 2020-2024.

Baca juga: Prolegnas Prioritas 2020 Tetap 50 RUU, Baleg: Itu Sudah Ideal

Komisi X DPR pun mengusulkan revisi UU Nomor 3 Tauun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan revisi UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

"RUU Sisdiknas dan RUU Kepariwisataan diganti menjadi RUU Sistem Keolahragaan dan RUU Gerakan Pramuka," kata Supratman.

DPR usulkan revisi UU TNI

Revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 menjadi usulan DPR. Semula, RUU TNI diusulkan pemerintah.

"RUU TNI semula usulan pemerintah menjadi usulan Baleg DPR," ujar Supratman.

Pemerintah usulkan rancangan UU Badan Keamanan Laut

RUU tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjadi usulan pemerintah untuk menjadi Prolegnas Prioritas 2020.

Semula, terdapat RUU tentang Keamanan Laut yang merupakan usulan DPR dalam Prolegnas 2020-2024.

"RUU Badan Keamanan Laut naik jadi Prioritas 2020 yang menjadi usulan pemerintah," kata Supratman.

Baca juga: Prolegnas Prioritas 2020 Disepakati, RUU Bakamla Masuk Daftar, RUU KY Dicoret

Selanjutnya, berdasarkan keputusan DPR dan pemerintah, Supratman mengatakan perubahan Prolegnas Prioritas 2020 akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR. Ia menyebut paripurna pengesahan rencananya digelar pada Selasa (21/1/2020).

"Kemungkinan (Selasa). Kita akan ajukan hari ini, supaya Senin atau Selasa sudah bisa rapat bamus (badan musyawarah), Selasa jadwal paripurna bisa diajukan," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com