JAKARTA, KOMPAS.com - Daftar 50 rancangan undang-undang (RUU) program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020 telah disepakati DPR dan pemerintah.
Prolegnas Prioritas 2020 sebelumnya sudah sempat dibahas dan disepakati DPR dan pemerintah pada 5 Desember 2019.
Namun, pada rapat paripurna yang digelar 17 Desember 2019, pengesahan Prolegnas Prioritas 2020 ditunda.
Saat itu, DPR hanya mengesahkan Prolegnas 2020-2024 atau prolegnas jangka menengah yang berjumlah 248 RUU.
Baca juga: Ini 50 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas DPR pada 2020
Pada Kamis (16/1/2020), akhirnya Baleg DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kembali duduk bersama membahas Prolegnas Prioritas 2020.
Sore itu, rapat kerja DPR dan pemerintah menyepakati 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 dengan sejumlah perubahan. Apa saja perubahan tersebut?
Revisi UU Komisi Yudisial dicabut
Revisi UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY) dihapus dari Prolegnas Prioritas 2020. RUU Komisi Yudisial merupakan usulan DPR.
"RUU Komisi Yudisial yang semula usulan Baleg di-drop," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja di DPR, Senayan, Jakarta.
Pemerintah usulkan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional
Revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dibatalkan Komisi X DPR yang membidangi urusan pendidikan.
Namun, pemerintah menginginkan agar RUU Sisdiknas tetap masuk Prolegnas Prioritas 2020. Pemerintah akhirnya menjadikan RUU Sisdiknas sebagai usulan mereka.
"RUU Sisdiknas semula usulan Komisi X DPR sekarang menjadi usulan pemerintah," sebut Supratman.
Komisi X DPR masukkan revisi UU Gerakan Pramuka
Komisi X DPR semula mengusulkan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Kepariwisataan. Namun, kedua usulan itu dibatalkan.
Sementara revisi UU Sisdiknas kemudian menjadi usulan pemerintah, revisi UU Kepariwisataan masuk ke prolegnas 2020-2024.
Baca juga: Prolegnas Prioritas 2020 Tetap 50 RUU, Baleg: Itu Sudah Ideal
Komisi X DPR pun mengusulkan revisi UU Nomor 3 Tauun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan revisi UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
"RUU Sisdiknas dan RUU Kepariwisataan diganti menjadi RUU Sistem Keolahragaan dan RUU Gerakan Pramuka," kata Supratman.
DPR usulkan revisi UU TNI
Revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 menjadi usulan DPR. Semula, RUU TNI diusulkan pemerintah.
"RUU TNI semula usulan pemerintah menjadi usulan Baleg DPR," ujar Supratman.
Pemerintah usulkan rancangan UU Badan Keamanan Laut
RUU tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjadi usulan pemerintah untuk menjadi Prolegnas Prioritas 2020.
Semula, terdapat RUU tentang Keamanan Laut yang merupakan usulan DPR dalam Prolegnas 2020-2024.
"RUU Badan Keamanan Laut naik jadi Prioritas 2020 yang menjadi usulan pemerintah," kata Supratman.
Baca juga: Prolegnas Prioritas 2020 Disepakati, RUU Bakamla Masuk Daftar, RUU KY Dicoret
Selanjutnya, berdasarkan keputusan DPR dan pemerintah, Supratman mengatakan perubahan Prolegnas Prioritas 2020 akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR. Ia menyebut paripurna pengesahan rencananya digelar pada Selasa (21/1/2020).
"Kemungkinan (Selasa). Kita akan ajukan hari ini, supaya Senin atau Selasa sudah bisa rapat bamus (badan musyawarah), Selasa jadwal paripurna bisa diajukan," ujar dia.