Ketentuan itu, kata Ida, seharusnya dipahami sebagai sarana kontrol bagi setiap jajaran KPU.
Namun, nyatanya itu tak berjalan dengan baik, terbukti dengan Wahyu Setiawan yang bebas melakukan pertemuan dengan beberapa pihak yang mengupayakan PAW Harun Masiku di luar kantor.
"Ketua dan anggota lainnya tidak mengingatkan bahwa tindakan teradu telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, bahkan terhadap Peraturan KPU Tahun 2019," ujar Ida.
Atas hal ini, DKPP mengingatkan Arief Budiman dan anggota KPU lainnya untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan internal.
"DKPP perlu mengingatkan pihak terkait, ketua dan anggota KPU RI, untuk mengefektifkan sistem pengendalian internal sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 17 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2019," kata Ida.
4. Peningkatan pengawasan
Berangkat dari kasus Wahyu Setiawan, DKPP lantas menyarankan jajaran KPU untuk meningkatkan sistem pengawasan internal mereka.
Baca juga: Wahyu Setiawan Tak Hadiri Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Ketua dan Komisioner KPU diminta untuk tak menerima tamu secara sendirian.
"Sistem pengawasan internal itu bisa dibangun dengan membuat sebuah standar operasional prosedur," kata Anggota DKPP Ida Budhiati usai sidang.
"Silahkan datang ke kantor dan di kantor ada SOP-nya tidak bisa menerima tamu sendiri. Ya harus melibatkan sekurang-kurangnya sekretariat untuk duduk mendengarkan, mencatat apa yang disampaikan, apa yang direspon," lanjutnya.
Ida mengatakan, dengan tidak menerima tamu secara sendirian, penyelenggara pemilu setidaknya telah menghindati tuduhan negatif atau kecurigaan.
Dengan begitu, kemandirian dan integritas bisa diwujudkan.
Baca juga: Kasus Wahyu Setiawan Bisa Berdampak ke Pilkada, Bawaslu Ingatkan Jangan Neko-neko
Jika atas pertemuan-pertemuan itu terjadi kecurigaan di kemudian hari, kata Ida, penyelenggara pemilu pun tidak akan kesulitan dalam memberi penjelasan sendirian ke publik.
"Kalau muncul ada persoalan keberpihakan atau sekuarang-kurangnya kecurigaan, maka dokumen ini yang bisa membantu menjelaskan. Tidak harus capek berbusa-busa panjang kata," ujar Ida.
"Tadi yang diingatkan untuk tertib administrasi pemilu, bagian dari pelaksanaan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas," katanya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.