"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari," lanjutnya.
2. Salahgunakan wewenang
Wahyu Setiawan dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena bertemu dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang mengupayakan penetapan Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku, sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Rangkaian pertemuan dan komunikasi itu, oleh DKPP dinilai sebagai niat buruk Wahyu Setiawan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Baca juga: DKPP Nilai Wahyu Setiawan Salah Gunakan Jabatan demi Keuntungan Pribadi
"Rangkaian pertemuan dan komunikasi dalam usaha melakukan PAW anggota DPR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan menunjukkan adanya itikad buruk dari teradu dengan menggunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atas penyalahgunaan jabatan," kata Anggota DKPP Ida Budhiati dalam persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya yang digelar DKPP Rabu (15/1/2020), Wahyu mengakui bahwa dirinya pernah beberapa kali bertemu dengan pihak-pihak yang mengupayakan PAW Harun Masiku.
DKPP berpandangan, sebagai anggota KPU, Wahyu Setiawan seharusnya menjadi contoh dan teladan dengan menunjukkan sikap mandiri, kredibel, dan berintegritas.
Baca juga: Kasus Wahyu Setiawan, Tim Hukum PDI-P Minta Bertemu Dewan Pengawas KPK
Namun sebaliknya, Wahyu justru menunjukkan ketidakmandirian penyelenggara pemilu yang berujung pada sikap partisan.
"Sikap dan tindakan teradu yang berpihak dan bersifat partisan kepada partai politik tertentu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi," ujar Ida.
3. Tak diingatkan
Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU lainnya sempat disebut dalam sidang pembacaan putusan DKPP terkait kasus Wahyu Setiawan.
Arief dan jajaran KPU lain dinilai melakukan pembiaran terhadap tindakan Wahyu Setiawan yang bertemu dengan sejumlah pihak yang mengupayakan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Baca juga: Wahyu Setiawan Disanksi Pemberhentian, KPU Tunggu Respons Presiden
Menurut DKPP, seharusnya, Arief dan komisioner KPU lainnya mengingatkan Wahyu bahwa pertemuan pembahasan PAW Harun Masiku di luar kantor KPU adalah pelanggaran kode etik.
"Ketua dan anggota KPU terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah bahwa pertemuan teradu dengan peserta pemilu di luar kantor sekretariat jenderal KPU merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP Ida Budhiati dalam persidangan.
Ida mengatakan, dalam tata kerja KPU, telah ditegaskan larangan bagi jajaran KPU melakukan pertemuan dengan peserta pemilu dan tim kampanye di luar kantor sekretariat jenderal KPU atau di luar kegiatan dinas.
Baca juga: Wahyu Setiawan Disanksi Pemberhentian Tetap sebagai Komisioner KPU