JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menunjuk sembilan anggota panitia seleksi (pansel) untuk memilih anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020-2024.
Kesembilan anggota tersebut secara resmi akan bertugas pada Kamis (16/1/2020) setelah menerima surat keputusan (SK) yang diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Waktunya sangat pendek, karena menurut aturan tiga bulan sebelum habis masa jabatannya, nama-nama baru (anggota Kompolnas) harus disampaikan ke Presiden," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Kompolnas Minta Temuan Komnas HAM soal Kerusuhan 21-23 Mei Dilanjutkan Polri
Oleh karena itu, kata Mahfud, pansel akan bekerja selama sebulan untuk menentukan anggota Kompolnas.
Nantinya, calon anggota terpilih akan mulai menjabat pada 20 Mei, bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan anggota Kompolnas periode saat ini.
"Sesuai undang-undang, harus dilakukan seleksi kepada anggota-anggota yang bukan ex-officio. Karena anggota ada yang dipilih, ada yang ex-officio. Nah (pemilihan) kepada anggota yang diseleksi ini kami membentuk panitia," terang Mahfud.
Baca juga: Kompolnas Sebut Tak Ada Jenderal Terkait Kasus Novel Baswedan
Adapun kesembilan anggota pansel tersebut adalah:
1. Suparman Marzuki - Ketua merangkap anggota
2. Moechgiyarto- Wakil Ketua merangkap anggota
3. Maria Margaretha Hartiningsih- Sekretaris merangkap anggota
4. Carlo Brix Tewu - Anggota
5. Eddy O.S. Hiariej - Anggota
6. Muhammad Mustofa - Anggota
7. Khasan Effendy - Anggota
8. Ronny Lihawa - Anggota
9. Ansyaad Mbai - Anggota
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.