"Saya menggunakan istilah (siap, mainkan!), tapi perlu diketahui hampir selalui yang berkomunikasi dengan saya, saya sampaikan siap. Mungkin itu disalahkan tapi saya tidak bermaksud," kata Wahyu.
"Saya menyadari bahwa kalimat itu bisa di tafsirkan lain," lanjutnya.
Wahyu mengatakan, kalimat "siap, mainkan!" itu dikirim ke Agustiani Tio Fridellina setelah ia mendapat kabar bahwa surat permohonan PAW dari PDI-P sudah dikirim ke KPU.
Saat itu, Wahyu mengaku tak berada di kantor KPU. Maksud hati, dirinya ingin meneruskan surat tersebut ke pimpinan KPU.
Baca juga: Wahyu Setiawan Mengaku Tak Kenal dan Tak Pernah Komunikasi dengan Harun Masiku
Oleh karenanya, kepada Agustiani, ia menyanggupi untuk meneruskan surat tersebut dengan mengatakan "siap, mainkan!".
"Maksud saya surat yang dikirim ke KPU kemudian ditindaklanjuti. Pada waktu itu saya tidak ada di kantor, saya menghubungi staf saya," ujar Wahyu.
"Saya mengabari ada surat dari PDI-P tolong diterima. Setelah diterima apakah surat ini diteruskan kepada pimpinan ya karena itu surat resmi. Jadi sampai peristiwa itu, saya hanya terima di WhatsApp, tetapi secara fisik saya tidak pernah memegang," lanjutnya.
Baca juga: SK Pemberhentian Wahyu Setiawan Tunggu Hasil Sidang DKPP
Namun demikian, Wahyu mengaku akan bertanggung jawab terhadap kalimat yang telah ia sampaikan.
"Sekali lagi saya bertanggung jawab dengan pernyataan saya, baik kepada media massa, kepada masyarakat maupun kepada penyelenggara pemilu. Itu yang terjadi sebenarnya," katanya.
3. Tak kenal Harun
Wahyu Setiawan mengaku tak kenal dengan Harun Masiku.
Meski oleh KPK Wahyu disangkakan menerima suap dari Harun, Wahyu mengatakan tak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan dia.
"Saya juga pernah menyampaikan kepada pak ketua, saya belum pernah berkomunikasi dengan Harun, kenal juga tidak, tapi saya tau dia caleg," kata Wahyu.
"Baik komunikasi ketemu atau tidak langsung, saya belum pernah," lanjutnya.
Baca juga: Ketua KPU Tak Pernah Tahu Pertemuan Wahyu Setiawan dengan Harun Masiku
Meski begitu, Wahyu mengakui bahwa dirinya pernah dihubungi oleh Agustiani Tio Fridellina yang menanyakan penetapan anggota DPR melalui mekanisme PAW untuk Harun Masiku.
Agustiani merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga Politisi PDI-P yang juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama dengan Wahyu.
4. Curiga permakelaran
Menurut pengakuan Wahyu Setiawan, dirinya sudah mencium adanya potensi "permakelaran" ketika PDI Perjuangan menanyakan tentang penetapan anggota DPR melalui prosesPAW.