JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas persoalan tak kunjung dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Talaud terpilih, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga.
Hal itu diungkapkan Olly sebelum menghadiri rapat pembahasan persoalan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Talaud di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
"Saya enggak tahu KPU main apa. Kesalahan KPU dong, kenapa sudah tiga periode (Elly Lasut menjabat), KPU meloloskan dia," ujar Olly.
Olly meminta publik tidak mengaitkan persoalan ini kepada sengketa pilkada.
Dia menilai KPU sudah melangkahi aturan yang melarang masa jabatan kepala daerah selama tiga periode.
Sehingga, meski KPU menetapkan Elly Engelbert Lasut sebagai calon bupati dan kemudian sebagai bupati terpilih Kepulauan Talaud, tetap ada aturan yang dilanggar.
"Itu (penetapan oleh KPU) kan urusan lain. Saya enggak bahas sengketa pilkada, yang saya bahas aturan yang dilangkahi oleh kPU itu sendiri," kata Olly.
Olly pun mengingatkan ada pula tiga putusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan bahwa Elly Engelbert Lasut sudah menjalankan jabatan untuk tiga periode.
"Tapi mengapa KPU main meloloskan?" tuturnya.
Baca juga: Bahas Pelantikan Bupati Kepulauan Talaud, Kemendagri Panggil Gubernur Sulut
Pada Rabu (15/1/2020), Kemendagri memanggil Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey untuk membahas persoalan belum kunjung dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga.
Dalam pembahasan ini, Kemendagri juga memanggil Elly Engelbert Lasut untuk hadir di Kantor Kemendagri.
Selain itu, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, juga diundang sebagai ahli yang memberikan pandangan dari sisi hukum tata negara dan administrasi negara.
Diberitakan sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terpilih pada Pilkada serentak 2018 Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga tak kunjung dilantik.
KPU telah menetapkan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih pada Agustus 2018.
Sehingga, sejak ditetapkan hingga saat ini, terhitung sudah satu tahun lebih keduanya belum dilantik.