Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenangan KPK dalam Praperadilan Bartholomeus Toto: Penetapan Tersangka Relevan

Kompas.com - 15/01/2020, 07:59 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Sujarwanto menolak permohonan praperadilan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sujarwanto menyebut penetapan tersangka Toto dalam dugaan kasus suap izin peruntukan dan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, relevan.

Ia diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin, untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Menurut pihak KPK, Toto menyetujui setidaknya 5 kali pemberian kepada Neneng. Baik dalam bentuk dollar Amerika Serikat maupun rupiah dengan nilai total Rp 10,5 miliar.

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Bos Lippo Cikarang Sah

Penyuapan itu dilakukan ketika PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta.

Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni IPPT.

Demi memuluskan perizinan itu, Toto bersama sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan.

Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya.

Toto pun menyanggupi ketika diminta sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin.

Baca juga: Eks Bos Lippo Cikarang Kecewa Praperadilannya Ditolak

Sebulan berselang, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada PT Lippo Cikarang.

Setelah izin keluar, pegawai PT Lippo Cikarang, atas persetujuan Toto, menerima uang sebesar Rp 10,5 miliar dari PT Lippo Cikarang di helipad PT Lippo Cikarang.

Uang itulah yang akhirnya diserahkan kepada Neneng.

Penetapan relevan

Sujarwanto berpandangan status hukum terhadap Toto sah.

"Permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon adalah tidak beralasan dan haruslah ditolak," ujar Hakim yang disusul ketokan palu di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Usai Perpanjangan Penahanan di KPK, Eks Bos Lippo Cikarang Sampaikan Harapan ke Jokowi dan Firli

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, maka petitum gugatan Toto tidak perlu dipertimbangkan.

Sementara itu, anggota tim biro hukum KPK Natalia Kristanto mengatakan, dengan putusan tersebut, maka penetapan Toto sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Tadi sama-sama dengar hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang memang relevan yang telah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya," terang Natalia.

"Artinya apa yang kita lakukan dengan penyidikan atau pun penetapan tersangka atas nama Bartholomeus Toto ini memang sudah sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.

Toto kecewa

Sementara itu, tim kuasa hukum Toto merasa kecewa dengan ditolaknya gugatan praperadilan terhadap KPK.

"Kalau kecewa ya ada lah rasa kecewa. Tapi perjuangan ini masih panjang, masih berbulan-bulan lagi untuk memperjuangkan hak kliem kami," ujar salah satu kuasa hukum Toto, Sultan Abdul Basit usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Ditahan KPK, Eks Bos Lippo Cikarang: Saya Korban Fitnah

Kendati demikian, Sultan menyatakan akan melanjutkan hak kliennya pada sidang pokok perkara.

"Sebenarnya ini di luar pokok perkara, masih jauh ini tahapannya untuk memperjuangkan hak-hak Pak Toto. Ini baru tahapan awal, putusan pengadilan kita tidak boleh untuk mengomentari, tapi tahapan selanjutnya kita masuk ke dalam pokok perkara," tegas Sultan.

Lanjutkan pembelaan

Sultan menegaskan pihaknya akan melanjutkan perlawanan terhadap KPK di sidang pokok perkara usai tunduk dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tahapan selanjutnya kita masuk ke dalam pokok perkara, banyak bukti-bukti," ujar Toto.

Baca juga: Kata Bos Lippo, Meikarta Dibuat untuk Mengantisipasi Investor Asing

Sultan menegaskan bahwa proses penetapan kliennya ada kejanggalan kendati pada akhir hakim tunggal Sujarwanto menganggap sah.

Karena itu, pihaknya tetap akan memperjuangkan hak Toto pada saat memasuki sidang pokok perkara.

"Kami akan perjuangankan hak-hak klien kami ini pada tahapan pokok perkara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com