Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sujarwanto menyebut penetapan tersangka Toto dalam dugaan kasus suap izin peruntukan dan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, relevan.
Ia diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin, untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Menurut pihak KPK, Toto menyetujui setidaknya 5 kali pemberian kepada Neneng. Baik dalam bentuk dollar Amerika Serikat maupun rupiah dengan nilai total Rp 10,5 miliar.
Penyuapan itu dilakukan ketika PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta.
Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni IPPT.
Demi memuluskan perizinan itu, Toto bersama sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan.
Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya.
Toto pun menyanggupi ketika diminta sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin.
Sebulan berselang, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada PT Lippo Cikarang.
Setelah izin keluar, pegawai PT Lippo Cikarang, atas persetujuan Toto, menerima uang sebesar Rp 10,5 miliar dari PT Lippo Cikarang di helipad PT Lippo Cikarang.
Uang itulah yang akhirnya diserahkan kepada Neneng.
Penetapan relevan
Sujarwanto berpandangan status hukum terhadap Toto sah.
"Permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon adalah tidak beralasan dan haruslah ditolak," ujar Hakim yang disusul ketokan palu di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, maka petitum gugatan Toto tidak perlu dipertimbangkan.
Sementara itu, anggota tim biro hukum KPK Natalia Kristanto mengatakan, dengan putusan tersebut, maka penetapan Toto sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Tadi sama-sama dengar hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang memang relevan yang telah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya," terang Natalia.
"Artinya apa yang kita lakukan dengan penyidikan atau pun penetapan tersangka atas nama Bartholomeus Toto ini memang sudah sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.
Toto kecewa
Sementara itu, tim kuasa hukum Toto merasa kecewa dengan ditolaknya gugatan praperadilan terhadap KPK.
"Kalau kecewa ya ada lah rasa kecewa. Tapi perjuangan ini masih panjang, masih berbulan-bulan lagi untuk memperjuangkan hak kliem kami," ujar salah satu kuasa hukum Toto, Sultan Abdul Basit usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Kendati demikian, Sultan menyatakan akan melanjutkan hak kliennya pada sidang pokok perkara.
"Sebenarnya ini di luar pokok perkara, masih jauh ini tahapannya untuk memperjuangkan hak-hak Pak Toto. Ini baru tahapan awal, putusan pengadilan kita tidak boleh untuk mengomentari, tapi tahapan selanjutnya kita masuk ke dalam pokok perkara," tegas Sultan.
Lanjutkan pembelaan
Sultan menegaskan pihaknya akan melanjutkan perlawanan terhadap KPK di sidang pokok perkara usai tunduk dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tahapan selanjutnya kita masuk ke dalam pokok perkara, banyak bukti-bukti," ujar Toto.
Sultan menegaskan bahwa proses penetapan kliennya ada kejanggalan kendati pada akhir hakim tunggal Sujarwanto menganggap sah.
Karena itu, pihaknya tetap akan memperjuangkan hak Toto pada saat memasuki sidang pokok perkara.
"Kami akan perjuangankan hak-hak klien kami ini pada tahapan pokok perkara," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/15/07594721/kemenangan-kpk-dalam-praperadilan-bartholomeus-toto-penetapan-tersangka