JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto menyampaikan permohonan serta harapannya ke Presiden Joko Widodo dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Firli Bahuri.
Pasalnya, ia merasa seperti mengalami rekayasa atas dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta yang menjeratnya.
Hal itu ia sampaikan usai masa penahanannya diperpanjang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 40 hari ke depan.
"Saya sebagai anak bangsa saya memohon perlindungan Pak Jokowi terhadap kesewenang-wenangan yang saya alami. Dan saya berharap ke depan kepada pimpinan Pak Firli (Ketua KPK terpilih) tak ada lagi rekayasa-rekayasa yang seperti saya alami saat ini," kata Toto saat keluar dari Gedung KPK dan berjalan memasuki mobil tahanan, Jumat (6/12/2019).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Presdir Lippo Cikarang
Toto hanya berharap nantinya jaksa dan hakim bisa menangani kasusnya dengan adil dan benar. Toto mengaku pasrah kepada Tuhan atas kasusnya ini.
"Terakhir, saya terus berdoa agar Tuhan terus melindungi saya dan keluarga. Saya percaya apa yang jadi rencana Tuhan akan baik bagi saya," kata dia.
Ia juga mengaku telah mengajukan praperadilan.
"Ya sudah. Kalau itu (yang urus) penasihat hukum saya, kalau enggak salah tanggal 16 lalu," katanya sambil menutup pembicaraan.
Pada Rabu (20/11/2019) lalu, Toto juga pernah mengaku menjadi korban fitnah.
Baca juga: Ditahan KPK, Eks Bos Lippo Cikarang: Saya Korban Fitnah
Ia membantah telah memberikan suap senilai Rp 10,5 miliar sebagaimana yang disampaikan bekas bawahannya, Edi Soesianto saat bersaksi untuk terdakwa mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
"Saya sudah difitnah dan sudah dikorbankan, dan untuk fitnah yang Edi Soes sampaikan bahwa saya telah memberikan uang untuk IPPT 10,5 miliar saya selalu bantah," kata Toto saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam.
Toto juga mengaku sudah melaporkan Edi ke Polrestabes Bandung dengan dugaan fitnah.
Pada perkara ini, Toto diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin, untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Baca juga: 8 Jam Diperiksa KPK, Eks Presdir Lippo Cikarang Bantah Beri Uang ke Bupati Bekasi
Menurut KPK, Toto menyetujui setidaknya 5 kali pemberian kepada Neneng, baik dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan rupiah dengan nilai total Rp 10,5 miliar.
Saat itu, PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta. Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT).