JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi PDI-P Riezky Aprilia sempat direncanakan digulingkan dari jabatannya.
Adalah eks calon legislatif Harun Masiku yang disebut-sebut menginginkan kursi milik Riezky.
Upaya Harun merebut kursi Riezky diduga melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu disebut menerima suap dari Harun dengan menyanggupi mengganti Riezky melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) DPR.
Namun, rencana itu terbongkar.
Baca juga: Kronologi PAW Nazarudin Kiemas ke Riezky Aprilia Menurut KPU
Pada Rabu (8/1/2020), Wahyu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Harun hingga kini masih buron, tapi partai telah mencabut status keanggotaannya.
Riezky pun tak tergantikan.
Awal mula rencana PAW Riezky
Riezky merupakan anggota Komisi IV DPR dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I.
Ia dilantik pada 1 Oktober 2019, sesuai ketetapan KPU untuk menggantikan caleg PDI-P Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Nazarudin merupakan caleg dengan raihan suara terbanyak di dapil Sumsel 1. Riezky ada di posisi kedua, sehingga ditetapkan KPU sebagai pengganti Nazarudin untuk dilantik sebagai anggota DPR.
Ketetapan itu diputuskan KPU pada 31 Agustus 2019 melalui rapat pleno.
Padahal, pada 26 Agustus 2019, DPP PDI-P disebutkan telah mengirim surat ke KPU terkait permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa suara caleg meninggal dunia menjadi kewenangan partai.
Baca juga: Pasca-Kasus Suap Komisioner KPU, PDI-P Tak Lagi Upayakan PAW Riezky Aprilia
DPP PDI-P pun mengajukan Harun agar menjadi pengganti Nazarudin. Namun, KPU menolak permohonan itu.