Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Honorer Gugat UU ASN ke MK

Kompas.com - 13/01/2020, 19:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang termuat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon dalam perkara ini adalah para pekerja honorer yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, hingga pegawai honorer teknis dan administrasi.

"Hari ini kami dari pekerja honorer, atau dalam sebutan lain pegawai pemerintah non-PNS berhimpun di Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan permohonan Judicial Review UU NO. 5 Tahun 2014 atau UU ASN," kata Koordinator pemohon Yolis Suhadi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Menipu Berkedok Rekrutmen Dishub, Dua Honorer Satpol PP Ditangkap

Selain Pasal 99 tentang PPPK, ada dua pasal lain yang diuji materi, yaitu Pasal 6 huruf b tentang kriteria ASN dan Pasal 58 ayat (1) dan (2) tentang pengadaan PNS.

Permohonan ini diajukan lantaran para pegawai honorer merasa telah hak konstitusional mereka sebagai warga negara dirugikan.

Pemerintah hingga saat ini dinilai tidak adil dalam pengganjian pegawai honorer. Masih terjadi kesenjangan yang dinilai tak manusiawi antara gaji pegawai honorer dan ASN.

"PPPK yang pemerintah janjikan untuk memanusiakan honorer, setelah kurang lebih sembilan bulan pasca pengumuman rekan kita yang lulus test PPPK, itupun tak ada kabarnya sampai hari ini. Gaji mereka masih 150 ribu," ujar Yolis.

Yolis mengatakan, permohonan yang diajukan pihaknya juga didasari atas rasa ketidakpercayaan terhadap DPR dan pemerintah yang sempat berencana merevisi UU ASN.

Baca juga: Menpan RB: Peralihan Pegawai KPK Jadi ASN Sesuai UU ASN

Selama lima tahun dari 2014 hingga 2019, DPR tak kunjung merevisi undang-undang tersebut. Padahal, saat itu surat presiden (surpes) supaya DPR merevisi UU ASN telah terbit.

Selama ini, kata Yolis, pemerintah juga selalu berdalih saat disinggung soal kesejahteraan pegawai honorer.

"Pemerintah jangan pernah berharap lebih dengan istilah guru penggerak Indonesia maju jika gajinya cuma 100 ribu, jangan pernah berharap pelayanan kesehatan maksimal kepada masyarakat, kalau tenaga kesehatan kita disebut tenaga suka rela," kata Yolis.

"Sekali lagi kami menegaskan, kami tidak mau menjadi korban janji revisi," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com