JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Noor Rachmad mengatakan, pihaknya akan membahas soal usulan merevisi undang-undang Aparatur Sipil Negara. Khususnya untuk penguatan fungsi kejaksaan.
Hal itu akan dibahas dalam Musyawarah Nasional PJI yang dibuka oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
"Ini kami coba telusuri, kami sikapi dalam rangka untuk nanti siapa tahu ada perubahan UU ASN," ujar Noor di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Noor yang juga merupakan Jaksa Agung Muda Pidana Umum itu mengatakan, semestinya ASN dari kejaksaan tidak disamakan dengan ASN di kementerian maupun lembaga lain. Sebab, dari segi karakteristik, kejaksaan berbeda dengan lainnya.
"Jaksa punya karakteristik sendiri, jaksa profesi yang mempunyai tugas sebagai penuntut umum. Ini tidak sama dengan ASN yang lain," kata Noor.
(Baca juga: Jaksa Agung: Masih Ada Jaksa yang Gemar Menyalahgunakan Kewenangan)
Oleh karena itu, kata Noor, semestinya pengaturannya berbeda dengan ASN lainnya.
Aturan soal ASN itu juga sempat disinggung Prasetyo dalam pidatonya di hadapan peserta Munas.
Prasetyo mengatakan, PJI perlu membahas kekhususan karakteristik kejaksan secara kelembagaan maupun profesi yang belum terakomodasi dalam UU ASN.
"Karena bertepatan dengan saat ini DPR sedang mengajukan hak inisiatifnya untuk melakukan perubahan UU ASN," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, PJI dapat merespon kesempatan itu dengan merancang langkah-langkah komperhensif dalam rangka penguatan fungsi kejaksaan.
"PJI dapat memanfaatkan momentum hak inisiatif DPR ini dengan mengusulkan untuk memasukan kepentingan kejaksaan di dalamnya," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.