JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menyatakan, dalam pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Khususnya yang terkait dengan proses pengisian jabatan, pemberhentian dari jabatan, dan juga aspek-aspek pembinaan manajemen ASN.
"Kami menyatukan persepsi dan juga menyatukan pengertian terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN," kata Tasdik, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/3/2018).
Selain KASN, pertemuan itu juga dihadiri oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Ketiga pihak disebut menyamakan persepsi agar pelaksanaan UU ASN bisa mewujudkan merit system.
(Baca juga : Wali Kota Tangsel Airin Temui Deputi Bidang Pencegahan KPK)
"Supaya betul-betul merit system, di dalam penyelenggaraan manajemen ASN betul-betul efektif," ujar Tasdik.
Sementara itu, Airin mengatakan, bersama KPK dibicarakan mengenai manajemen ASN beserta hambatannya.
"Jadi ada beberapa hal yang disinkronkan, persoalan masalah, apa hal yang jadi hambatan dan didiskusikan bersama-sama untuk mencari solusi yang terbaik seperti apa," ujar Airin.
Tujuannya, agar reformasi birokrasi di wilayah-wilayah di Indonesia bisa berjalan baik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, agenda kedatangan Airin dalam rangka diskusi dengan Bidang Pencegahan KPK dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Ada pertemuan dengan Bidang Pencegahan KPK dan KASN," kata Febri.
Hal yang hendak didiskusikan yakni mengenai pola pengisian jabatan dan mekanisme pemberhentian aparatur sipil negara (ASN).