JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat baru 11 dari 46 menteri dan wakil menteri pada Kabinet Indonesia Maju yang telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Untuk LHKPN, untuk yang terkait dengan para menteri yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Maju sampai dengan saat ini sudah lapor itu sekitar 26 persen atau sekitar 11 menteri yang sudah lapor," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2020).
Baca juga: Menparekraf Wishnutama Sambangi Gedung KPK, Serahkan LHKPN
Ipi menuturkan, jumlah tersebut merupakan gabungan antara menteri yang baru menjadi penyelenggara negara dan menteri yang sudah pernah menjadi penyelenggara negara sebelumnya.
Sementara itu, khusus para menteri yang baru menjadi penyelenggara negara, Ipi menyebut baru 4,35 persen menteri yang menyetor LHKPN termasuk Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama yang menyetor LHKPN-nya, Kamis (9/1/2020).
KPK pun mengimbau para pembantu presiden itu untuk segera menyetor LHKPN.
Menteri yang sudah menjadi penyelenggara negara punya waktu hingga 31 Maret 2020 mendatang untuk memperbarui LHKPN mereka.
"Sementara untuk yang ke laporan khusus, mereka yang baru menduduki jabatan publik baru, itu sesuai dengan peraturan undang-undang harus melapor paling lambat adalah tiga bulan setelah dilantik," kata Ipi.
Baca juga: Sudah 2 Bulan Menjabat, Ini Alasan Wishnutama Baru Serahkan LHKPN ke KPK
Ipi menambahkan, sebagian besar staf khusus Presiden Joko Widodo juga belum menyerahkan LHKPN mereka.
"Ada beberapa yang sudah sampaikan draf, bentuknya masih draf, nanti kita update ya. Tapi sebagian besar emang belum," kata Ipi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.