"Untuk LHKPN, untuk yang terkait dengan para menteri yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Maju sampai dengan saat ini sudah lapor itu sekitar 26 persen atau sekitar 11 menteri yang sudah lapor," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2020).
Ipi menuturkan, jumlah tersebut merupakan gabungan antara menteri yang baru menjadi penyelenggara negara dan menteri yang sudah pernah menjadi penyelenggara negara sebelumnya.
Sementara itu, khusus para menteri yang baru menjadi penyelenggara negara, Ipi menyebut baru 4,35 persen menteri yang menyetor LHKPN termasuk Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama yang menyetor LHKPN-nya, Kamis (9/1/2020).
KPK pun mengimbau para pembantu presiden itu untuk segera menyetor LHKPN.
Menteri yang sudah menjadi penyelenggara negara punya waktu hingga 31 Maret 2020 mendatang untuk memperbarui LHKPN mereka.
"Sementara untuk yang ke laporan khusus, mereka yang baru menduduki jabatan publik baru, itu sesuai dengan peraturan undang-undang harus melapor paling lambat adalah tiga bulan setelah dilantik," kata Ipi.
Ipi menambahkan, sebagian besar staf khusus Presiden Joko Widodo juga belum menyerahkan LHKPN mereka.
"Ada beberapa yang sudah sampaikan draf, bentuknya masih draf, nanti kita update ya. Tapi sebagian besar emang belum," kata Ipi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/10/20255791/kpk-sebut-baru-11-menteri-yang-sudah-setor-lhkpn