JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno disebut sudah mengingatkan seluruh menteri, wakil menteri hingga staf khusus presiden untuk segera menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dari Mensesneg sudah meminta kepada semua menteri, wamen dan juga meminta kepada stafsus presiden untuk menyelesaikan LHKPN," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Hanya saja, Fadjroel mengakui menyusun LHKPN membutuhkan waktu yang cukup lama. Khususnya bagi mereka yang baru saja menjadi penyelenggara negara. Oleh karena itu staf dari Kemensetneg juga memberi bantuan kepada para pejabat yang mengalami kesulitan.
Baca juga: KPK: 11 Pejabat di Kabinet Indonesia Maju Belum Setor LHKPN
"Saya sendiri sudah (lapor), karena saya sudah tiap tahun sebagai Komut BUMN, jadi tidak ada masalah. Yang lain kan baru, sebagian besar dari swasta. Jadi mereka diberi waktu," kata Komisaris Utama PT Adhi Karya ini.
Menurut Fadjroel, menyusun LHKPN untuk pertama kali setidaknya membutuhkan waktu 1 bulan. Sebab, banyak sekali aspek yang harus dilaporkan.
Oleh karena itu, ia menargetkan seluruh menteri, wakil menteri dan stafsus Presiden baru menyelesaikan LHKPN mereka pada Januari 2020 mendatang.
"Karena lebih detail daripada laporan pajak, mudah-mudahan mereka bisa secepatnya," kata dia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, sebanyak 11 pejabat pada Kabinet Indonesia Maju belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara per Selasa (3/12/2019) hari ini.
Baca juga: KPK Wajibkan Staf Khusus Presiden dan Wapres Lapor LHKPN
Tanpa menyebut identitas, Febri mengatakan bahwa mereka yang belum menyetor LHKPN terdiri dari menteri, kepala badan, serta wakil menteri.
"Sampai saat ini KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang pejabat lagi, yaitu enam orang menteri dan satu kepala badan, serta 4 orang wakil menteri," kata Febri dalam keterangan tertulis.
Febri mengingatkan, para pejabat tersebut masib memiliki waktu hingga 20 Januari 2020 atau tiga bulan setelah dilantik untuk menyetor LHKPN mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.