Meski demikian, pada saat pemilihan dihelat, ia justru memperoleh suara tertinggi di Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan. Wilayah dapil itu meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau.
Sekitar Juli 2019, salah seorang pengurus PDI-P meminta seorang advokat bernama Doni untuk mengajukan gugatan terhadap Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDI-P atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka KPK, Ini Konstruksi Perkaranya
Gugatan ini selanjutnya dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar-waktu.
Putusan itu yang kemudian menjadi dasar bagi PDI-P berkirim surat ke KPU untuk menetapkan Harun sebagai pengganti Nazarudin.
Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU justru menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg pengganti, karena memperolah raihan suara terbanyak kedua setelah Nazarudin.
Kemudian, pada tanggal 13 September 2019, PDI-P kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.
Saeful, disebut KPK sebagai pihak swasta, menghubungi Agustiani dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai PAW (pergantian antarwaktu).
"Selanjutnya, ATF (Agustiani) mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE (Saeful) kepada WSE (Wahyu) ntuk membantu proses penetapan HAR dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas: “Siap, mainkan!”," kata Lili.
Baca juga: Komisioner KPU Jadi Tersangka, KPK Diminta Telusuri Keterlibatan Pengurus PDI-P