Hal ini Arief sampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan apakah Wahyu "bermain" sendirian dalam kasus ini.
"Saya tidak tahu bagaimana dia main," kata Arief dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Arief mengatakan, penetapan anggota DPR melalui mekanisme PAW selalu dilakukan dalam rapat pleno KPU bersama partai politik.
Menurut dia, KPU selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan dalam proses ini.
"KPU dalam membuat keputusan bersandarkan pada regulasi yang ada. Jadi kami memutuskannya dalam rapat pleno dan tentu rujukannya jelas peraturan perundang-undangan," ujar Arief.
Wahyu dijadikan tersangka karena diduga menerima suap dari politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku setelah berjanji untuk menetapkan Harun sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
Namun demikian, Arief mengaku tak ingat apakah Wahyu mendorong supaya Harun ditetapkan sebagai anggota DPR, dalam rapat pleno pergantian antar waktu yang digelar 7 Januari 2020.
"Saya tidak hafal dan mengingat proses jalannya dari masing-masing pihak, tapi semua bersepakat bahwa putusannya adalah ini karena undang-undang mengatakan begitu," ujar Arief.
Dalam keterangan yang disampaikan KPK pun, disebutkan bahwa KPU melalui rapat pleno 7 Januari 2020 menolak permohonan PDI-Perjuangan untuk menetapkan Harun sebagai anggota DPR pengganti antar waktu.
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/09/22115161/ketua-kpu-saya-tak-tahu-bagaimana-wahyu-setiawan-bermain